Muhlis Hadiri Pelayanan Terpadu Isbat Nikah Singkawang Utara

27
Sep 2023
Kategori : Berita
Penulis : humas
Dilihat :316x

Singkawang. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, Drs. H. Muhlis, M.Pd, menghadiri kegiatan Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Kota Singkawang di Aula Kantor Camat Singkawang Utara, pada Selasa pagi (26/09/2023).

Kegiatan sidang istbat nikah terpadu kali ini selain dihadiri Kakan Kemenag Kota Singkawang, Drs. H. Muhlis, M.Pd juga di hadiri oleh Pj. Walikota Singkawang, Drs. H. Sumastro, M.Si, Plt.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang, Drs Zulhiar, Camat Singkawang Utara, Awang Martin, S.Sos, serta Ketua Pengadilan Agama Kota Singkawang, Nurhadi, S.H.I, M.H, selaku penyelenggara kegiatan Pelayanan Terpadu tersebut. Tercatat sebanyak 25 pasangan suami istri yang menjadi peserta layanan terpadu kali ini yang mana dilaksanakan pula penyerahan secara simbolis kepada perwakilan peserta berupa dokumen penetapan, buku nikah dan dokumen kependudukan oleh Pj. Wali Kota Singkawang bersama Kakan Kemenag Kota Singkawang, Kepala Disdukcapil Kota Singkawang, Ketua PA Kota Singkawang.

Dalam sambutannya, Muhlis menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengadilan Agama sebagai penyelenggara program kegiatan ini, tapi beliau juga menyatakan kekhawatiran semakin banyak pernikahan yang melalui pelayanan terpadu itsbat nikah ini, maka yang gagal adalah Kemenag dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama. Muhlis juga berharap dengan adanya kegiatan pelayanan terpadu ini orang semakin paham dengan betapa pentingnya akta nikah bagi keberlangsungan administrasi kedepannya, dan juga semakin berkurang bahkan tidak ada lagi pelayanan terpadu itsbat nikah. Karena sekarang proses nikah sudah sangat mudah dan gratis, di Singkawang ini juga sangat kecil lingkungannya, jadi tidak ada alasan untuk pelayanan nikah ini tidak kita layani dengan baik, tegasnya.

Ketua PA Kota Singkawang, Nurhadi dalam sambutannya tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas terselenggaranya atas kerjasama yang sinergi antara stake holder terkait. Selanjutnya beliau juga menegaskan, pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan diakui oleh negara. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam memperoleh akta nikah dan bukti kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk sidang istbat nikah ini diselenggarakan sebagai bentuk implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2015, tutupnya.

Pj. Walikota Singkawang, Sumastro dalam sambutannya yang sekaligus membuka acara secara resmi, mengapresiasi terselenggaranya Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah Pengadilan Agama, karena pelayanan itsbat nikah ini juga sebagai bentuk pelayanan Pemerintah kepada masyarakat, dengan pelayanan yang tertib transparan dan tidak ada pungutan sepeserpun, terangnya. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengurangi rasio terjadinya nikah dibawah tangan tanpa kepastian hukum, untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan tercatatnya pernikahan oleh Negara guna memberikan perlindungan, pengakuan dan kepastian hukum terkait dengan hak-hak suami/istri, penentuan status pribadi, kemaslahatan anak dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan maupun efek lain dari perkawinan itu sendiri, tutupnya.(MD/skw)