IKM terhadap Pelayanan Triwulan III Tahun 2023
Singkawang. Dalam rangka perbaikan pelayanan publik yang secara terus menerus, Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang secara berkala melakukan Survey Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan. Maksud dilaksanakannya Survey Kepuasan Masyarakat adalah untuk mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai pengguna layanan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Adapun tujuan dilaksanakannya Survey Kepuasan Masyarakat, yaitu Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan; Terukurnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik; Mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan; Mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik; dan Sebagai pedoman perbaikan kinerja secara pada bulan berikutnya.
Pada triwulan 3, periode Juli s.d September 2023, Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang merilis hasil survey kepuasan masyarakat terhadap layanan dengan nilai Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 100 dengan kategori mutu pelayanan Sangat Baik (A). Adapun ruang lingkup yang dijadikan dasar pengukuran IKM ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 yang mencakup 9 prinsip pelayanan yaitu Persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, maklumat pelayanan serta penanganan pengaduan, saran dan masukan. (DH/skw)