Kankemenag Kota Singkawang Gelar Sosialisasi UU No. 41 Tahun 2004 Pengelolaan Wakaf
Singkawang. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, Drs. Muhlis, M.Pd, membuka acara sekaligus menjadi pemateri dalam Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Wakaf, yang diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Singkawang, pelaksanaan kegiatan bertempat di Op Room Kankemenag Kota Singkawang, pada hari Rabu (11/10/2023).
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 55 orang peserta yang terdiri dari seluruh Pengurus Nazir (Penyuluh Agama Fungsional, Penyuluh Agama Honorer, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat) sejumlah 50 orang dan ditambah 5 orang dari Kepala KUA Kecamatan se-Kota Singkawang,. Sedangkan sebagai nara sumber yaitu : Drs. H. Muhlis, M.Pd (Kakan Kemenag Kota Singkawang), dan Prof. Kamarullah (Ketua PWI Prov. Kalimantan Barat).
Kakan Kemenag Kota Singkawang, Muhlis dalam sambutan dan membuka acara secara resmi yang sekaligus sebagai narasumber menyampaikan bahwa, Beliau menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan ini karena dapat meningkatkan silaturrahmi dikalangan umat Islam dan sekaligus menambah ilmu pengetahuan tentang UU perwakafan, kemudian meningkatkan pemahaman nazir tentang hukum penggunaan harta benda wakaf, ungkapnya. Untuk meningkatkan pengamanan, efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan harta benda wakaf, pemerintah telah menerbitkan Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2018 yang mengatur secara rinci tentang Tata Cara Penukaran Harta Benda Wakaf. Peraturan Pemerintah ini juga menentukan siapa yang berhak mengajukan dan siapa/instansi mana yang berwenang dalam pemberian izin penukaran harta benda wakaf. Oleh karena itu, upaya optimalisasi harta benda wakaf harus dilakukan dengan pola yang integrative dan terencana dengan baik, sehingga memberikan manfaat yang lebih luas salah satunya diharapkan dapat dipelopori oleh pejabat teknis yang ada di lingkungan Kementerian Agama, tuturnya.
Selanjutnya Kamarullah selaku Ketua PWI Prov. Kalimantan Barat menyampaikan bahwa banyak usaha yang dilakukan untuk membangun perekonomian umat, yaitu salah satunya melalui wakaf produktif ini dalam mendukung pembangunan ekonomi umat melalui wakaf. Hal inilah yang menjadi latar belakang diselenggarakanny kegiatan Sosialisasi UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Sosialisasi ini dilaksanakan agar diketahui oleh masyarakat khususnya yang beragama Islam, karena pemberian tanah wakaf kepada orang yang menerima wakaf tersebut harus memenuhi persyaratan, yaitu dimana hak atas tanah yang diwakafkan wajib dimiliki atau dikuasai oleh wakif (pemberi wakaf) secara sah, serta bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa dan tidak dijaminkan pada orang lain, jelasnya. Pengelolaan wakaf di negeri ini sudah mengarah kepada pemberdayaan ekonomi umat, pihak pengelola wakaf melakukan kerjasama dengan Bank Islam, pengusaha dan developer. Dari beberapa hal tersebut, maka lahirlah Undang-Undang Nomor 41 Tentang Wakaf, lanjutnya. Semangat pemberdayaan potensi wakaf secara produktif dan profesional adalah untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan maupun bidang sosial lainnya, tutupnya. (MD/skw).