Rapat Koordinasi Tim Pelayanan dan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji Reguler Kota Singkawang
Singkawang. Dalam rangka mendukung kebijakan pemenuhan Istitha’ah kesehatan Jemaah Haji, Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang bersinergi dengan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes & KB) Kota Singkawang, menggelar Rapat Koordinasi Tim Pelayanan dan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji Reguler Kota Singkawang Tahun 1445 H/2024 M, yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, Senin (04/12/2023).
Rapat Koordinasi Tim Pelayanan dan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji Reguler Kota Singkawang Tahun 1445 H/2024 M ini berdasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor SE. 1 tahun 2023 tentang Tim Pelayanan dan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024 M. Hadir dalam Rakor tersebut Kakan Kemenag Kota Singkawang, Drs. H. Muhlis, M.Pd, Penyelengara Haji dan Umroh, Drs. H. Marhola, Bendahara PHU, Hj, Kasmini, M.Pd dan Penyusun Bahan Pendaftaran/Pembatalan Haji, Henny Lindawaty, S.T. Sedangkan dari Unsur Dinkes & KB dihadiri oleh Kepala Dinkes & KB, dr. Alexander, Sp.PD, Kabid P2P, Mursalin, SKM, MKM, Sub Koordinator Sub Substansi Surveilans dan Imunisasi, Dewi Yuni Astuti, SKM, Sub Koordinator Sub Substansi P2PTM, Pipuk Rejeki Handayani, A.Md, Analis Kesehatan, Farmiyati, S.Kep, dan Pengelola Pengamatan Penyakit dan Imunisasi, Susanty, A.Md.Kep.
Kakan Kemenag Kota Singkawang, Drs. H. Muhlis, M.Pd dalam arahannya menyampaikan bahwa Tim ini nantinya mempunyai tugas yaitu pertama melaksanakan komunikasi, edukasi, dan pemberian informasi terkait istitha’ah kesehatan kepada Jemaah Haji. Tugas selanjutnya adalah melakukan upaya persuasif untuk mendukung terlaksananya pemenuhan istitha’ah kesehatan, serta meminimalisir dampak psikologis yang dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan, terangnya.
Lebih lanjut Muhlis menegaskan bahwa Istitha’ah kesehatan akan menjadi salah satu syarat sebelum Jemaah Haji melakukan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2024, dengan tujuan agar Jemaah dapat mengetahui kondisi dini kesehatannya dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemulihan. Jika pada pemeriksaan selanjutnya kondisinya sudah baik, maka jemaah yang bersangkutan berhak melunasi, syarat ini membuat adanya perubahan prosedur pendataran haji tahun 2024, jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinkes & KB Kota Singkawang, dr. Alexander, Sp.PD menyatakan bahwa Dinkes selalu siap bersinergi dalam menunaikan kebijakan pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Agama, dan Dinkes akan selalu berkoordinasi dengan Kemenag kapanpun untuk melayani calon jemaah haji, tegasnya. Adapun terkait kriteria Istitha’ah kesehatan berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kepmenkes RI NO. HK. 01.07/MENKES/2118/2023) terdapat 4 penetapan status Istitha’ah kesehatan Jemaah haji diantaranya adalah : Memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan Haji, Memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan Haji dengan pendampingan, Tidak memenuhi Istitha’ah Kesehatan Haji sementara, dan Tidak memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan Haji, ungkapnya.
Sehubungan dengan hal dibentuknya Tim Pelayanan dan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024 M, maka ditetapkan Keanggotaan Tim yang terdiri dari : Unsur Kementerian Agama, Unsur Dinas Kesehatan Kota Singkawang dan Unsur dari Tokoh Masyarakat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI). (KSM/skw).