Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana Tahun 2023
Singkawang. Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang melalui Sub Bagian Tata Usaha menyelenggarakan Uji Kompetensi (Ukom) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Pelaksana, pelaksanaan berlangsung di Op Room Kantor Kemenag Kota Singkawang, Rabu (20/12/2023).
Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi PNS Jabatan Pelaksana Berdasarkan surat Sekretariat Jenderal Kementerian agama RI No 123309/B.II/4-a/Kp.07.2/12/2023 tanggal 12 Desember 2023 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Dalam rangka mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan instansi pemerintah, serta penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana Peraturan Menpan RB No 45 Tahun 2022.
Kegiatan Ukom Jabatan Pelaksana dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Nizar, M.A secara online. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan yang sama juga di laksanakan di 579 titik lokasi, dengan 108 satuan kerja dengan total peserta sebanyak 22.595 orang ASN Jajaran Kementerian Agama seluruh Indonesia dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), ungkapnya. Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa kegiatan Ukom ini dilaksanakan dengan tujuan sebagai data di Biro Kepegawaian Kemenag RI untuk selanjutnya dapat memetakan ASN berdasarkan kompetensi masing-masing, sehingga akan ditemukan ASN yang memiliki talenta dan layak untuk dipromosikan kedepan, pungkasnya.
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Singkawang, Drs. H. Muhlis, M.Pd memantau pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana tersebut, beliau berpesan kepada seluruh peserta yang mengikuti uji Kompetensi Jabatan Pelaksana ini agar teliti dalam mengerjakan soal-soal, tidak terburu-buru dalam menuntaskan semua proses ujian, dan nantinya dapat sesuai dengan harapan kita bersama, ujarnya.
Untuk diketahui bahwa ASN Kantor Kemenag Kota Singkawang yang mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana ini sebanyak 29 orang, dan peserta yang bisa mengikuti uji kompetensi jabatan pelaksana tahun 2023 adalah PNS Kementerian Agama Jabatan Pelaksana yang memiliki sisa masa kerja lebih dari 3 (Tiga) tahun per 1 Januari 2024, kemudian belum pernah mengikuti Asesmen Uji Kompetensi 3 tahun terakhir dan peserta sudah disesuaikan klasifikasi jabatan oleh admin kepegawaian satuan kerja masing-masing. (MD/skw).