Ombudsman RI Perwakilan Prov. Kalbar Sambangi Kemenag Singkawang Gelar Sosialisasi Penguatan Pengawasan Pelayanan Publik

Singkawang. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Pengawasan Pelayanan Publik dengan tema “Sinergisitas Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Pendidikan” di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang yang berlangsung di Operation Room Kantor Kemenag Kota Singkawang, Kamis (06/03/2024).
Kegiatan sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Prov. Kalbar, Tariyah, S.Pd.I, M.H yang dihadiri oleh kurang lebih 50 peserta terdiri dari para Kasi dan Penyelenggara Pendidikan, Pengawas Madrasah dan Sekolah Keagamaan, Pegawai/pelaksana di lingkungan Kantor Kemenag Kota Singkawang, Kepala dan Waka Madrasah dari jenjang Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah serta Komite Madrasah dan Kepala Sekolah Keagamaan di bawah binaan Kantor Kemenag Kota Singkawang.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, Aliyansah, S.Pd.I, M.Pd, menyambut baik kegiatan ini dan berharap kepada para peserta setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini mendapatkan bekal ilmu meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam memberikan pelayanan publik pendidikan yang lebih baik serta berkualitas dan sesuai dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan, ujarnya.
Dalam pemaparannya, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Tariyah, menjelaskan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Ombudsman RI, serta membahas topik seputar pelayanan publik dan masalah yang terkait dengan pengelolaan biaya pendidikan. Selain itu, Tariyah juga mendorong agar Madrasah dan Komite Madrasah lebih menekankan kontribusi dalam bentuk sumbangan daripada pungutan. Sebab pungutan itu bersifat wajib, mengikat, dan ditentukan oleh satuan pendidikan, yang hal itu dapat memberikan beban kepada peserta didik atau orang tua peserta didik, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu, yatim piatu atau korban bencana. Ia menegaskan bahwa jika Madrasah melanjutkan praktik pungutan akan menjadi tindakan yang dzalim, merusak nilai dan integritas Madrasah serta melanggar aturan, imbuh Tariyah.
Di sisi lain, Pihak Madrasah dan Komite Madrasah seharusnya fokus pada maksimalisasi fungsi sumbangan dan bantuan, yang sebenarnya diperbolehkan. Namun, Tariyah menekankan bahwa sumbangan harus diberikan secara sukarela/tidak memaksa dan adil, tanpa kewajiban waktu maupun besaran biayanya. Selain itu, Tariyah juga menegaskan bahwa meskipun sumbangan dan bantuan diperbolehkan, Madrasah tidak boleh menerima sumbangan atau bantuan dari perusahaan rokok, perusahaan minuman keras, partai politik, calon peserta pemilu, atau calon legislatif, pungkasnya.
Tariyah berharap bahwa kegiatan ini dapat memotivasi semangat menjaga integritas, yang akan berdampak pada peningkatan kinerja lembaga, kepercayaan masyarakat, dan keberkahan hidup dengan menjauhi tindakan-tindakan maladministrasi dan korupsi dalam pelayanan publik. (MD/skw).