Diskusi Konsultasi Publik Dalam Rangka Penyusunan NA dan RUU Tentang Pengelolaan Zakat

8
Mar 2024
Kategori : Berita
Penulis : humas
Dilihat :351x

Singkawang. Tim dari Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekkuinbangkesra Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melakukan Diskusi Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Zakat bersama Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Singkawang, yang dilaksanakan di Kantor BAZNAS Kota Singkawang, Kamis (07/03/2024).

Tampak hadir dalam diskusi konsultasi publik, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Aliyansah, S.Pd.I, M.Pd., Kepala Seksi Bimas Islam. Bulyamin Hadimin, S.HI., Ketua BAZNAS Kota Singkawang, H. Mahmudi, S.Ag beserta pengurus dan Ketua Tim Perancangan UU Badan Keahlian DPR-RI, Chairul Umam, S.H, M.H., beserta Tim.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Kemenag yang diwakili oleh Kasubbag TU, Aliyansah yang menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran tim sekretariat DPR RI dalam dengar pendapat dan masukan ke Kementerian Agama dan BAZNAS Kota Singkawang. Ia berharap dari hasil diskusi konsultasi publik ini dapat menjadi masukan berharga untuk referensi perubahan UU nomor 23 Tahun 2011. Semoga RUU nanti akan mampu menguatkan posisi amil sebagai garda terdepan dalam pengumpulan, pengelolaan, dan pemberdayaan zakat, ungkapnya.

Ketua Tim Perancangan UU Badan Keahlian DPR-RI, Chairul Umam mengatakan timnya bertugas berkeliling ke daerah-daerah menjaring saran dan masukan dari pemangku kepentingan, supaya Tim DPR-RI memahami apa yang perlu dilakukan perubahan, perbaikan dan penyempurnaan dari aturan sekarang. Hal ini sebagai pertimbangan dalam menyusun naskah akademik dan RUU berdasarkan kondisi riil yang dialami, ujarnya.

Selanjutnya sambutan sekaligus pemaparan dari Ketua BAZNAS, Mahmudi menyampaikan bahwa perlu menjadi perhatian pusat kedudukan BAZNAS terutama terkait tugas dan fungsi dalam wilayah pengumpulan zakat, infaq dan sadaqah sehingga tidak tumpang tindih, tuturnya. Terkait APBN dan APBD khususnya di Kota Singkawang dana yang terkumpul pada BAZNAS bagian Amilin tidak mencukupi untuk pembiayaan seluruh operasional. Kemudian Ia berharap perlu penegasan pada struktur BAZNAS yang memiliki unit-unit pembantu seperti UPZ di lembaga Pemerintah dan Masjid dikuatkan aturan tugas dan fungsi serta hak sebagai pengumpul dan penyaluran. Banyak hal yang masih menjadi sumbatan besar BAZNAS dalam mengelola zakat ini, salah satunya adalah belum adanya regulasi tata kelola zakat khusus yang mengatur secara detail, jelasnya.

Di akhir kegiatan yang dimoderatori oleh Kasi Bimas Islam, Bulyamin Hadimin selaku Pengawas dan Pembina Lembaga Pemerintah non struktural berharap kepada Tim Perancangan UU BK DPR-RI melalui pertemuan ini, dapat memberi angin segar untuk menyelesaikan kendala-kendala yang terjadi di BAZNAS oleh pemangku jabatan di Pusat, termasuk persoalan zakat dapat segera di implementasikan demi kemakmuran umat, ungkapnya. Ia menyimpulkan bahwa BAZNAS, LAZNAS tetap berjalan dengan baik yang dibuktikan secara administrasi dalam pelaporan dan penerimaan serta selalu membersamai saat penyaluran kepada Mustahiq yang melibatkan Penyuluh Agama Islam Kemenag Singkawang, pungkasnya. (Bulyamin/skw).