Seksi Bimas Islam Kemenag Singkawang, Gelar Kampanye On The Spot Sertifikasi Wajib Halal di 6 Titik Desa Wisata

7
Mei 2024
Kategori : Berita
Penulis : humas
Dilihat :239x

Singkawang (Kemenag) – Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar Kampanye On The Spot Sertifikasi Wajib Halal 2024 gratis di Desa Wisata yang ada di 6 (enam) titik lokasi setiap Kecamatan se-Kota Singkawang. Kampanye Halal ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia dan diikuti secara serentak di 3000 Desa Wisata se-Indonesia, Sabtu (04/05/2024).

Hadir bersama dalam kegiatan Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 secara serentak di 3000 Desa Wisata se-Indonesia ini, Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Singkawang, Bulyamin Hadimin, S.HI., Satgas PPPH,  Penyuluh ASN dan Non PNS, serta warga masyarkat Desa Wisata masing-masing Kecamatan yang di tuju. Kampanye On The Spot Sertifikat Wajib Halal Gratis di 3000 Desa Wisata serentak se-Indonesia ini di laksanakan di 6 (enam) titik daerah Wisata yang ada di Kota Singkawang di antaranya :

  1. Taman Gunung Sari di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
  2. Wisata Mangrove Kuala di Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat.
  3. Pantai Batu Burung / Pantai Teluk Mak Jantu di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
  4. Wisata Alam Bagak Sahwa di Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur.
  5. Wisata Batu Belimbing di Kelurahan Nyarumkop, Kecamatan Singkawang Timur.
  6. Wisata Mangrove Setapuk di Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara.

Kasi Bimas Islam Kantor Kemeng Kota Singkawang, Bulyamin Hadimin dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sertifikasi halal untuk produk-produk UMKM di Kota Singkawang pada jenis produk tertentu, tentu dapat memperluas segmen pemasaran dan jumlah pembelinya, ungkapnya. adapun tujuan dari sertifikasi halal ini adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal yang dihasilkan tiap pelaku usaha, ujar Bulyamin.

Lebih lanjut, Bulyamin mengatakan Wajib Halal Oktober 2024 merupakan program besar yang harus dilaksanakan untuk mencapai target pada bulan Oktober nanti. Program wajib sertifikasi halal ini merupakan kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam rangka percepatan sertifikasi halal bagi produk layanan wisata. Komitmen tersebut juga menjadi upaya kolaboratif kedua pihak dalam menyukseskan Wajib Halal Oktober 2024 yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 mendatang, pungkasnya.

Usai sambutan dan penjelasan dari masing-masing penyuluh P3H yang terbagi menjadi 6 kelompok di setiap titik lokasi tersebut, dilakukan penyerahan secara simbolis Sertifikat Produk Halal kepada Pelaku Usaha disaksikan oleh seluruh Penyuluh dan Pendamping P3H serta Para Pelaku Usaha. (MD/skw).