Kegiatan FGD Kajian Akademik Layanan Kegamaan di KUA Untuk Semua Agama

30
Mei 2024
Kategori : Berita
Penulis : humas
Dilihat :212x

Singkawang (Kemenag) – Kepala Seksi Pendidikan Islam, Hj. Rohmawati, yang juga menjabat sebagai Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, membuka secara langsung Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Akademik Layanan Keagamaan di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk Semua Agama. Acara ini berlangsung di Operation Room Kantor Kemenag Singkawang pada Kamis (30/05/2024).

Kegiatan FGD ini diselenggarakan oleh Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, bekerja sama dengan Pusat Riset Agama dan Kepercayaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). FGD ini dihadiri oleh berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional, Prof. Dr. Hj. Kustini, M.Si., yang berperan sebagai peneliti KUA Inklusif, dan Analis Kebijakan pada Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Haris Burhani, S.E., M.A.P., yang turut melakukan monitoring penelitian tersebut.

Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), staf Seksi Bimas Islam, Penyelenggara Katolik, Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam, Kristen, Katolik, dan Buddha, Akademisi, serta perwakilan Tokoh Agama dari masing-masing Agama. Diskusi pada FGD ini berfokus pada tantangan dan solusi praktis yang diperlukan agar KUA dapat menjalankan fungsi pencatatan perkawinan dengan lebih efektif dan inklusif.

Dalam sambutannya, Hj. Rohmawati menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat layanan keagamaan di KUA, khususnya dalam menciptakan lingkungan yang inklusif bagi semua Agama. Rohmawati juga berharap hasil dari diskusi ini dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas layanan keagamaan di KUA.

Prof. Dr. Hj. Kustini, M.Si., dalam paparannya, menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai inklusivitas dalam layanan KUA. Beliau menggarisbawahi bahwa semua agama harus mendapatkan perlakuan yang sama dan adil dalam proses pencatatan perkawinan. Haris Burhani, S.E., M.A.P., menambahkan bahwa monitoring dan evaluasi secara berkala sangat penting untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Diskusi yang berlangsung selama beberapa jam ini menghasilkan berbagai usulan praktis dan solusi untuk mengatasi kendala yang dihadapi oleh KUA. Beberapa solusi yang diusulkan antara lain peningkatan kapasitas petugas KUA melalui pelatihan berkala, pengembangan sistem pencatatan yang lebih terintegrasi dan user-friendly, serta peningkatan koordinasi antara KUA dan instansi terkait lainnya.

Kegiatan FGD ini diakhiri dengan harapan bahwa hasil kajian dan diskusi akan segera ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas layanan KUA di Kota Singkawang dan sekitarnya. Dengan adanya kolaborasi yang baik antara berbagai pihak, diharapkan KUA dapat menjalankan fungsi pencatatan perkawinan dengan lebih efektif dan inklusif, sesuai dengan semangat pelayanan publik yang adil dan merata bagi seluruh umat beragama. (MD/skw)