Rapat Koordinasi Kemenag Singkawang dan BPN: Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Manfaat Umat
Singkawang (Kemenag) – Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang melalui Seksi Bimas Islam menggelar rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama BPN Kota Singkawang yang diselenggarakan di Ruang Sekretariat ZI Kantor Kemenag Singkawang. Acara rapat tersebut dipimpin oleh Kasi Bimas Islam, Bulyamin Hadimin dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, H. Muhlis, Selasa (25/06/2024).
Rapat ini dihadiri oleh seluruh Kepala KUA se-Kota Singkawang dan operator Sistem Informasi Wakaf (Siwak). Selain itu, perwakilan dari ATR/BPN Kota Singkawang yakni Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP), Bimo. S, dan didampingi 2 orang staf Penata Pertanahan Pertama, Ade Rizki .N.F serta Analis Hukum Pertanahan, Gelora. W.D juga turut hadir untuk memberikan dukungan dan informasi terkait proses sertifikasi tanah wakaf.
Dalam sambutannya, Kakan Kemenag, H. Muhlis, menyampaikan pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk memastikan kepemilikan yang sah dan perlindungan hukum bagi tanah wakaf. “Kami berharap melalui rapat koordinasi ini, kita dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf sehingga memberikan kepastian hukum dan manfaat yang lebih besar bagi umat,” ujar Muhlis.
Selain itu Muhlis menekankan perlunya kerja sama yang baik antara KUA, operator Siwak, dan ATR/BPN untuk mengatasi kendala-kendala yang ada dalam proses sertifikasi. “Kita harus bekerja sama secara efektif untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan setiap hambatan yang ada. Dukungan dari semua pihak sangat penting untuk keberhasilan program ini, dan ini bentuk komitmen kita.” kata Muhlis.
Senada dengan hal tersebut, Kasi Bimas Islam, Bulyamin Hadimin, menegaskan kompleksitas pengurusan sertifikasi tanah wakaf membutuhkan sinergi seluruh pihak. Menurutnya, melalui forum bersama diharapkan mampu menghasilkan solusi konkret atas permasalahan proses sertifikasi tanah wakaf. “Kuncinya pada komunikasi dan koordinasi, sehingga dapat ketemu persoalannya. Duduk bersama akan menghasilkan sinergi seluruh pihak, sehingga dapat ketemu solusinya,” tegas Bulyamin.
Kasi Bimas Islam menggarisbawahi pentingnya wakaf untuk menjaga sekaligus mengamankan aset umat. “Aset yang sudah diwakafkan secara yuridis tidak bisa digoyang apapun. tidak bisa dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, diperjualbelikan, diwariskan, ditukar, dialihkan fungsinya. Kepemilikan dan kegunaannya untuk kemaslahatan umat,” tambahnya.
Sementara itu Perwakilan dari ATR/BPN Kota Singkawang, Kasi PHP, Bimo. S memberikan penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk proses sertifikasi tanah wakaf. Mereka juga menyampaikan komitmen untuk memberikan bantuan teknis dan administratif agar proses sertifikasi dapat berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, Ia menyarankan beberapa solusi untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, yakni penyederhanaan persyaratan, birokrasi yang dipermudah, dan juga memberikan masukan untuk menyikapi kendala kedepannya muaranya 1 pintu para nazhir daftarnya melalui Kantor Kemenag yakni Bimas Islam, jadi BPN berkoordinasi langsung dengan staf yang mengkoordinir bagian ini, jika memungkinkan, pungkasnya.
Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Kemenag, KUA, dan ATR/BPN dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf, sehingga diharapkan seluruh tanah wakaf di Kota Singkawang dapat tersertifikasi dengan cepat dan tepat. Acara berjalan lancar dan diharapkan dapat membawa hasil yang positif dalam upaya sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Lampung Selatan. (MD/skw)