Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Singkawang Selatan Berikan Kepastian Hukum Bagi 20 Pasangan

Singkawang, (Kemenag) – Kepala Seksi Bimas Islam, Bulyamin Hadimin, mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, menghadiri kegiatan Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Kota Singkawang. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Singkawang Selatan, (03/07/2024)
Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu ini merupakan implementasi dari MoU antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang yang ditandatangani pada tahun 2022. Acara dimulai dengan pembacaan doa, menyanyikan lagu kebangsaan, dan laporan dari Camat Singkawang Selatan selaku tuan rumah kegiatan.
Dalam laporannya, Camat Singkawang Selatan, Apriyanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 20 pasangan dari Kelurahan Sedau. “Singkawang Selatan masih memiliki lebih dari 200 pasangan nikah yang belum tercatat secara resmi. Diharapkan kegiatan ini dapat mengurangi jumlah pernikahan siri dan mendorong masyarakat untuk melaksanakan pernikahan yang tercatat di KUA,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Agama Singkawang, Nurhadi, dalam sambutannya mengacu pada UU Perkawinan 1974 dan Perma Nomor 1 Tahun 2015 tentang Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. “Isbat nikah ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Terima kasih kepada semua pihak yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini,” kata Nurhadi.
Sementara itu, Bulyamin Hadimin menyampaikan permohonan maaf dari Kepala Kantor Kemenag yang tidak dapat hadir. Ia juga berterima kasih kepada semua pejabat yang hadir serta peserta dan panitia isbat, khususnya Kepala KUA Singkawang Selatan, Pengadilan Agama, Lurah, Camat, dan Disdukcapil. “Harapannya, kegiatan isbat ini dapat menjadi yang terakhir bagi para peserta dan agar tidak menjadikan nikah siri sebagai budaya karena dapat menghambat administrasi,” ujar Bulyamin.
Bulyamin juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Singkawang yang telah menghibahkan aset Pemkot ke Kemenag untuk pembangunan KUA Timur dan Selatan, yang rencananya akan dimulai pada tahun 2025 dengan dana SBSN. “Mudah-mudahan KUA Barat juga dapat dihibahkan untuk meningkatkan pelayanan pernikahan di Kota Singkawang,” tambahnya.
Pj. Sekda, Aulia Chandra, yang membuka acara isbat nikah terpadu, menegaskan pentingnya isbat nikah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Buku nikah adalah identitas sakral dalam hubungan suami istri yang penting untuk pendidikan dan ibadah seperti Haji dan umroh. Ikuti aturan dan persyaratan administrasi pernikahan guna mempermudah berbagai urusan di masa depan,” imbau Aulia Chandra.
Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Singkawang Selatan dibuka secara resmi oleh Pj. Sekda Singkawang dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen nikah secara simbolis kepada dua pasangan peserta isbat nikah terpadu. (Bulyamin/skw)