Terima Berkas Permohonan Ijin Operasional TPQ MIS Al-Fatah Singkawang, Kasi Pendis Apresiasi Peran TPQ dalam Pembinaan Generasi Muda
Singkawang (Kemenag) – Kepala Seksi Pendidikan Islam, Hj. Rohmawati, S.Pd.I, M.Pd menerima hardcopy Berkas Permohonan Ijin Operasional/Tanda Daftar dari Kepala TPQ MIS Al-Fatah Singkawang, Rustika, S.Pd.I pada Rabu, 10/07/2024, bertempat di Operation Room Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang. Dalam kesempatan ini Hj. Rohmawati didampingi oleh Pelaksana Pendis yang merupakan Admin Aplikasi SIPDAR-PQ, Liana Aisyah, S.Si. Sementara Rustika didampingi oleh Dien Ridayani, S.Si selaku sekretaris merangkap Operator TPQ MIS Al-Fatah Singkawang.
Dalam kesempatan tersebut Hj. Rohmawati menyampaikan apresiasinya kepada TPQ MIS Al-Fatah dan semua Lembaga Pendidikan Al Qur’an, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), maupun Pondok Pesantren di Kota Singkawang yang telah berperan penting dalam pendidikan dan pembinaan generasi muda muslim. Sementara Rustika menyampaikan komitmennya untuk mengikuti segala ketentuan yang berlalu, termasuk segera melakukan pengisian data EMIS TPQ begitu Ijin Operasional keluar dan data lembaga tersinkronisasi ke EMIS 4.0 yang merupaka Sistem Manajemen Informasi Pendidikan di lingkungan Kementerian Agama RI.
Penyampaian hardcopy ini merupakan bagian dari prosedur pengajuan Ijin Operasional/Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (Taman Pendidikan Al-Quran atau TPQ maupun Rumah Tahfidz Al-Qur’an atau RTQ). Sejak tahun 2022 sesuai Kepdirjen Pendis No. 2769 Tahun 2022, selain menyerahkan hardcopy berkas kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, pengajuan permohonan Ijin Operasional Baru maupun Perpanjangan Ijin Operasional LPQ wajib dilakukan secara online melalui aplikasi SIPDAR-PQ (https://sipdarlpq.kemenag.go.id). Setelah berkas administrasi diverifikasi, selanjutnya Tim dari Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang akan melakukan verifikasi lapangan ke lokasi lembaga yang mengajukan Ijop. (Liana/skw)