Seksi Bimas Islam Tindak Lanjut Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf se-Kota Singkawang

Singkawang (Kemenag) – Kegiatan pemantauan dan sinkronisasi data percepatan tanah wakaf di KUA Kecamatan Singkawang Timur, Utara, dan Tengah telah dimulai sejak tanggal 17 Juli 2024 dan akan berlangsung hingga 22 Juli 2024. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimas Islam, Bulyamin Hadimin, bersama dua staf Pengelola Urusan Agama, Ikhwan dan Penyusun Bahan Urusan Agama, Rachmad Jauhari, Jum’at (19/07/2024).
Kepala Seksi Bimas Islam, Bulyamin Hadimin, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti hasil rapat antara Kemenag dan BPN/ATR Kota Singkawang dalam rangka sinkronisasi data. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari MOU antara Kementerian Agama RI dengan Mendagri mengenai percepatan tanah wakaf se-Indonesia. “Langkah ini sangat penting untuk penyelamatan aset-aset wakaf, khususnya di Kota Singkawang,” ujar Bulyamin.
Menurut Bulyamin, tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat namun sudah memenuhi seluruh syarat pendaftarannya akan direkomendasikan oleh Kepala KUA. Rekomendasi tersebut akan ditembuskan kepada Kantor Kementerian Agama untuk mengontrol dan mengawasi proses pendaftaran tanah wakaf di BPN/ATR hingga terbitnya sertifikat. “Ini membuktikan bahwa kita serius dalam mengamankan aset wakaf, termasuk wakaf produktif,” tambahnya.
Kegiatan pemantauan dan sinkronisasi ini akan dilanjutkan di Kecamatan Singkawang Barat dan Selatan pada hari-hari berikutnya. Bulyamin berharap proses ini dapat berjalan lancar dan efektif, sehingga seluruh tanah wakaf di Kota Singkawang dapat segera memiliki sertifikat yang sah. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi aset-aset wakaf, serta mendorong pemanfaatannya secara optimal untuk kepentingan umat.
Dengan adanya pemantauan dan sinkronisasi data ini, Kementerian Agama Kota Singkawang menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengamankan dan mengelola aset-aset wakaf dengan baik. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia. (Bulyamin/skw)