Pembinaan KKRA : Sosialisasi KMA 450 Tahun 2024 dan Perubahan Kurikulum P5RA

Singkawang (Kemenag) – Pengawas Madrasah Ibtidaiyah dan Raudhatul Athfal, Andy, menggelar pembinaan bagi Kelompok Kerja Kepala Raudhatul Athfal (KKRA) dengan fokus pada sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) No.450 Tahun 2024 serta perubahan-perubahan pada P5RA yang tercantum dalam struktur kurikulum KMA tersebut, Senin (05/08/2024).
Dalam penjelasannya, Andy menyatakan bahwa struktur kurikulum KMA No.450 Tahun 2024 akan menjadi acuan bagi guru dan tenaga kependidikan Madrasah/RA dalam menyelenggarakan pembelajaran di RA, MI, MTs, MA, dan MAK. Ia menekankan bahwa perubahan struktur kurikulum ini harus diikuti dengan perubahan mindset guru, dari sekadar fasilitator menjadi kreator pembelajaran.
“Madrasah dan RA memiliki keleluasaan mengembangkan kurikulum operasional sesuai dengan potensi dan sumber dayanya. Fokusnya adalah pada pengembangan karakter Islami dan kompetensi yang dibutuhkan di era modern ini,” ujar Andy.
Pembinaan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyusunan standar setting sistem penilaian hasil belajar secara nasional yang diselenggarakan oleh Direktur KSKK Dirjen Pendis Kemenag RI. Madrasah diharapkan menjadi garda terdepan dalam mengawal keterlaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) di Madrasah/RA melalui sosialisasi KMA 450.
KMA 450 adalah turunan dari Kemendikbudristek No. 12 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kurikulum Merdeka/Nasional. Beberapa perubahan pada kurikulum ini, terutama pada mata pelajaran kokurikuler P5RA, di antaranya perubahan nama dari P5P2RA (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan Lil’alamiiin) menjadi P5RA (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil’alamin).
Selain itu, terdapat perubahan pendekatan dari integrasi pada tahun 2022/2023 menjadi insersi pada tahun 2024/2025, di mana nilai-nilai RA akan diinsert ke dalam nilai P5 dalam satu tabel. Alokasi waktu juga berubah, dari KMA 347 Tahun 2022 yang mengambil 20-30% dari total jam pelajaran selama satu tahun, menjadi bagian dari struktur kurikulum pada KMA 450 Tahun 2024. Perubahan format rapor juga diterapkan, dari deskripsi capaian menjadi ceklis pada deskripsi capaian yang disediakan, sehingga memudahkan guru dalam praktek di lapangan.
Andy berharap bahwa melalui sosialisasi dan penerapan KMA 450 ini, Madrasah dan RA dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan dan pembentukan karakter peserta didik, serta membekali mereka dengan kompetensi yang relevan di era modern. (Andy/skw)