Koordinasi Lintas Sektoral untuk Pencatatan Perkawinan Umat Katolik di Singkawang Selatan

16
Sep 2024
Kategori : Berita
Penulis : humas
Dilihat :39x

Singkawang (Kemenag) – Penyelenggara Katolik Kota Singkawang, Elisabet Eli Yohanis, bersama Pastur Kepala Paroki Yosep Yuwono, OFM CAP, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Singkawang Selatan, Ajmain, mengadakan pertemuan lintas sektoral yang berlangsung di Paroki Santo Fransiskus Asisi Singkawang, pada Jumat (13/09/2024).

Pertemuan ini bertujuan untuk memfasilitasi pencatatan perkawinan bagi umat non-Muslim, khususnya umat Katolik yang berdomisili di wilayah Singkawang Selatan. Melalui koordinasi antara pihak Gereja dan KUA, diharapkan proses pencatatan perkawinan umat Katolik dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Elisabet Eli Yohanis, dalam sambutannya, menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam mengakomodasi kebutuhan umat dalam hal administrasi pernikahan. “Kami berharap, dengan adanya kerja sama ini, umat Katolik di Singkawang Selatan dapat melaksanakan pernikahan secara sah, baik di mata agama maupun negara, dengan lebih mudah dan teratur,” ujarnya.

Sementara itu, Pastur Yosep Yuwono, OFM CAP, menyampaikan bahwa Gereja Katolik selalu mendukung upaya pemerintah dalam memastikan setiap perkawinan dicatat secara resmi. “Pencatatan perkawinan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keabsahan dan ketertiban sakramen pernikahan yang sakral dalam kehidupan umat Katolik,” tutur Pastur Yosep.

Kepala KUA Singkawang Selatan, Ajmain, turut memberikan pandangannya mengenai pentingnya koordinasi lintas sektoral ini. Ia menyatakan bahwa KUA siap mendukung dan membantu proses administrasi pencatatan perkawinan umat non-Muslim di wilayahnya. “Ini adalah bentuk layanan kami kepada seluruh masyarakat, termasuk umat Katolik, agar mereka mendapatkan hak yang sama dalam hal pencatatan sipil,” jelas Ajmain.

Kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat mempermudah umat Katolik Singkawang Selatan dalam menyelesaikan proses administrasi perkawinan, serta memperkuat kerjasama lintas sektoral antara Kementerian Agama, gereja, dan pihak terkait lainnya demi kepentingan umat. (Eli/skw)