Satgas SPIP Kemenag Singkawang Rapat Evaluasi, Bahas Capaian dan Kendala

Singkawang (Kemenag) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, H. Muhlis, secara resmi membuka Rapat Evaluasi Pengendalian Intern (Satgas SPIP) di Sekretariat Zona Integritas Kantor Kemenag Singkawang, Selasa (24/09/2024). Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh Kepala Seksi (Kasi), Penyelenggara, dan Tim Sekretariat. Dalam rapat ini, Kasubbag Tata Usaha, Aliyansah, turut mendampingi dan memandu jalannya diskusi.
Rapat dilaksanakan dengan agenda utama penyampaian informasi dari masing-masing Kasi Gara terkait capaian efektivitas dan efisiensi tujuan penyelenggaraan pemerintahan, kendala dalam pelaporan keuangan, serta pengamanan aset negara. Setelah pemaparan dari setiap seksi, rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi untuk merumuskan kesimpulan dan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi.
Dalam sambutannya, H. Muhlis menekankan pentingnya rapat evaluasi ini sebagai sarana untuk mengidentifikasi pencapaian yang telah diraih maupun yang belum tercapai. “Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa laporan yang disajikan nantinya akurat, baik, dan tuntas. Kita perlu berdiskusi guna mencari solusi dari permasalahan yang ada,” ujar H. Muhlis.
Diskusi yang dipandu oleh Kasubbag Tata Usaha, Aliyansah, juga menitikberatkan pada upaya memperkuat sistem pengendalian intern di lingkup Kantor Kemenag Singkawang. Dalam evaluasi tersebut, Tim Satgas SPIP memfokuskan pembahasan pada informasi penanganan risiko yang telah dilakukan, serta efektivitas sistem pengendalian intern yang diterapkan.
Aliyansah menegaskan bahwa komunikasi dan koordinasi yang kuat antar bidang dan tim menjadi kunci dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang baik. “Sinergi yang kuat di antara seluruh bidang dan tim akan meningkatkan kualitas pengendalian intern di lingkungan Kantor Kemenag Singkawang,” pungkasnya.
Rapat ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Kemenag Singkawang dalam menjalankan prinsip-prinsip good governance sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku. (MD/skw)