Road to Hari Santri 2024: Kemenag Gelar Istighosah Bersama dan Deklarasi Pesantren Ramah Anak

5
Okt 2024
Kategori : Berita
Penulis : humas
Dilihat :292x

Singkawang (Kemenag) – Sebagai bagian dari rangkaian Peringatan Hari Santri Tahun 2024, Kementerian Agama RI menggelar Istighosah Bersama dan Deklarasi Pesantren Ramah Anak pada Jum’at (04/10/2024). Acara ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh jajaran pejabat serta ASN yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, serta jajaran pengurus DWP Kementerian Agama di tingkat pusat, kanwil, hingga kabupaten/kota.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama yakni Penasehat DWP Kementerian Agama RI, Eny Retno Yaqut. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh  narasumber penting lainnya seperti Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti, Anggota Majelis Masyayikh, Badriyah Fayumi, dan Ketua RMI PBNU, KH. Hudri Arif.

Pengasuh pondok pesantren, para ustadz/ustadzah, dan para santri Pondok Pesantren Kota Singkawang juga mengikuti kegiatan ini secara daring melalui Zoom maupun Kanal Youtube Pendidikan Pesantren, bersama dengan pengasuh dan warga pondok pesantren dari seluruh Indonesia.

Hj. Rohmawati, Kasi Pendis Kemenag Singkawang, menyampaikan kegembiraannya atas antusiasme pondok pesantren Kota Singkawang dalam mengikuti Deklarasi Pesantren dan Lembaga Pendidikan Ramah Anak tingkat nasional ini. “Ini melengkapi Deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak di lingkungan Kantor Kemenag Kota Singkawang yang sudah kita laksanakan pada Juli tahun ini dalam rangka Hari Anak Nasional,” ungkapnya.

Hj. Rohmawati menekankan pentingnya peran strategis pesantren ramah anak dalam pembangunan Kabupaten/Kota Layak Anak. “Sebagaimana disampaikan oleh para narasumber tadi, Pesantren Ramah Anak memiliki peran yang amat strategis jika dikaitkan dengan pembangunan Kabupaten/Kota Layak Anak karena tidak saja mencakup aspek pendidikan, namun juga pengasuhan, di mana Pondok Pesantren merupakan salah satu lembaga pengasuhan alternatif,” imbuhnya.

Kegiatan diakhiri dengan pembacaan Deklarasi Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Ramah Anak. Deklarasi ini memuat komitmen untuk menjaga NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945. Selain itu, ditegaskan juga pengajaran dan pengamalan ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin, serta penolakan terhadap ajaran ekstrem dan radikal. Para peserta juga menegaskan pentingnya karakter tawasuth, tasamuh, tawazun, dan menolak segala bentuk kekerasan, serta menekankan pentingnya berjiwa jujur, berani, dan konsisten dalam situasi apa pun.

Deklarasi ini juga menegaskan komitmen untuk mewujudkan pesantren ramah anak dengan memajukan, memenuhi, dan melindungi hak-hak anak sesuai dengan prinsip hak anak. Tujuan akhirnya adalah menciptakan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang aman, nyaman, dan kondusif bagi anak-anak. (Liana/skw)