Kolaborasi Fasilitator Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Calon Pengantin

24
Okt 2024
Kategori : Berita
Penulis : humas
Dilihat :333x

Singkawang. Kamis (24/10/2024) Kantor Urusan Agama kecamatan Singkawang Tengah melakukan kegiatan bimbingan perkawinan Pra Nikah bagi calon pengantin yang akan menikah di KUA Singkawang Tengah. Kegiatan yang terjadwal setiap hari Kamis ini diikuti oleh 7 Pasang Calon pengantin. Kegiatan Bimbingan perkawinan ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB di ruang Balai Nikah KUA Kecamatan Singkawang Tengah.

Program bimbingan perkawinan adalah bimbingan yang diberikan kepada calon pengantin sebagai bekal sebelum memasuki perkawinan. Yang bertujuan untuk mempersiapkan calon pengantin dalam menyesuaikan diri dengan pasangannya, sehingga pada saat menikah telah siap baik secara umur, mental, sosial maupun finansial.

Sebagai fasilitator untuk kegiatan kali ini yaitu dari KUA Kecamatan Singkawang Tengah Abdul Halim Abdul Majid, LC, dari Akademi Kebidanan Singkawang Yully Asmariana, S.ST. M.K.M dan dari Puskesmas Kecamatan Singkawang Tengah II yaitu Suzanna, S.K.M dan Destie Linasari, A.Md.Keb

“Mempunyai  keluarga  sakinah  adalah  idaman  setiap  orang.  Kenyataan  ini  menunjukan banyak  orang  yang  merindukan  dalam  rumah tangganya  menjadi  sesuatu  yang  indah, bahagia, penuh dengan berkah  yakni keluarga sakinah mawaddah wa rahmah, keluarga yang kokoh, keluarga yang sejahtera lahir dan bathin, terbangun komunikasi yang baik antar pasangannya, mampu bersikap bijak dalam mengatasi problematika dalam perkawinan, sehingga mampu mempertahankan pernikahan dan terhindar dari perselisihan dan pertengkaran yang mengakibatkan pada perceraian,” ujar Abdul Halim Abdul Majid, LC.

“Calon suami dan calon istri harus sehat jasmani dan rohani untuk melahirkan anak-anak yang sehat pula. Oleh karena itu calon suami dan istri harus mempersiapkan diri, menjaga kesehatan, pola makan yang bergizi, tidak merokok dan terjaga dari penyakit-penyakit yang menular yang bisa diturunkan atau ditularkan kepada anak-anak mereka nanti. Pemeriksaan kesehatan dilakukan calon suami dan calon istri melakukan triple eliminasi yaitu pemeriksaan Hepatitis-B, Sifilis dan HIV. Skrining layak hamil yang dilakukan di antaranya kenaikan berat badan, tinggi badan, indek masa tubuh (IMT), lingkar lengan (Lila) pemeriksaan Hemoglobin (HB) ”, tutur Yully Asmariana, S.ST, M.K.M.

Menurut Suzanna, S.K.M, “Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya dan infeksi berulang, serta ditandai dengan panjang atau tinggi badan tidak sesuai standar. Ibu hamil dengan konsumsi asupan gizi yang rendah dan mengalami penyakit infeksi akan melahirkan bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) dan atau panjang badan bayi di bawah standar. Asupan gizi yang baik tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan pangan ditingkat rumah tangga tetapi juga dipengaruhi oleh pola asuh seperti pemberian kolostrum (ASI yang pertama kali keluar), inisiasi menyusu dini (IMD), pemberian ASI eksklusif, dan pemberian makanan pemdamping ASI (MP-ASI) secara tepat. Selain itu, faktor kesehatan lingkungan seperti akses air bersih dan sanitasi layak serta pengelolaan sampah juga.”

“Stunting menyebabkan menurunnya kapasitas intelektual atau mempengaruhi tingkat kecerdasan anak. Gangguan struktur dan fungsi saraf dan sel-sel otak yang bersifat permanen dan menyebabkan penurunan kemampuan menyerap pelajaran di usia sekolah yang akan berpengaruh pada produktivitas saat dewasa. Selain itu, kekurangan gizi juga menyebabkan gangguan pertumbuhan (pendek dan atau kurus),” jelas Suzanna, S.K.M.

Destie Linasari, A.Md.Keb menambahkan bahwa kehamilan harus dipersiapkan sejak dini dengan melakukan minimal 6 kali pemeriksaan kehamilan, melakukan persalinan aman yang ditolong oleh tenaga kesehatan agar ibu selamat dan bayi sehat didukung dengan pemberian ASI Eksklusif dari bayi usia 0-6 bulan agar bayi mendapatkan pemenuhan gizi yang optimal. Ibu bersalin dianjurkan untuk menggunakan KB (Keluarga berencana) yang paling sesuai dengan kondisi kesehatan si Ibu sebelum 42 hari pasca persalinan. Melakukan skrining layak hamil pada aplikasi kes catin yang merupakan aplikasi kesehatan reproduksi bagi calon pengantin dan pasangan usia subur yang digunakan sebagai media informasi dan edukasi bagi calon pengantin dan pasangan usia subur.”

Reno Hidayat, S.Ag.M.M selaku kepala KUA Kecamatan Singkawang Tengah berharap kerja sama ini akan terus berlanjut karena ilmu yang didapat dari kegiatan ini sangat bermanfaat untuk calon pengantin. (Her/Skw)