Penyerahan Sertifikat Tanah Gereja St. Fransiskus Asisi dan Koordinasi Pengurusan Akta Nikah Sipil

5
Nov 2024
Kategori : Berita
Penulis : humas
Dilihat :313x

Singkawang (Kemenag) – Sebuah langkah penting diambil dalam upaya memperkuat legalitas tempat ibadah di Paroki St. Fransiskus Asisi Singkawang dengan penyerahan sertifikat tanah Gereja. Sertifikat ini diserahkan langsung oleh Penyelenggara Katolik, Elisabet Eli Yohanis, kepada Kepala Paroki St. Fransiskus Asisi, Pastor Joseph Juwono, OFM Cap. Penyerahan ini menjadi simbol penting bagi keberadaan Gereja yang semakin diakui secara hukum, sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian bagi umat Katolik di Singkawang, Selasa (05/11/2024).

Selain penyerahan sertifikat, kegiatan tersebut juga diisi dengan koordinasi terkait pengurusan akta nikah catatan sipil, yang menjadi bagian penting dalam pencatatan pernikahan bagi umat Katolik. Dalam upaya ini, Penyelenggara Katolik berkolaborasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Singkawang Selatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Singkawang. Kerjasama ini sangat diapresiasi oleh Pastor Paroki St. Fransiskus Asisi, Pastor Joseph Juwono, karena pencatatan pernikahan resmi akan memastikan status pernikahan yang diakui oleh negara.

Pastor Joseph Juwono menekankan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bentuk pengakuan hukum bagi pasangan yang menikah, yang selanjutnya akan mempermudah dalam pengurusan hak-hak lainnya seperti kepemilikan bersama dan hak waris. “Pengurusan akta nikah di Catatan Sipil menjadi hal yang esensial agar pernikahan tersebut diakui secara sah oleh negara,” ujar Pastor Joseph. Ia juga mengapresiasi langkah proaktif dari Penyelenggara Katolik dalam membantu umat untuk menjalani proses administrasi ini.

Koordinasi lintas sektor ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pasangan yang akan menikah di gereja untuk mengurus akta nikah di Catatan Sipil. Langkah ini juga diharapkan mengedukasi umat akan pentingnya kepemilikan akta nikah yang sah untuk menghindari masalah hukum di masa mendatang.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, proses administrasi keagamaan dan sipil di Singkawang semakin tertata dan memberikan kemudahan bagi seluruh umat. Penyerahan sertifikat tanah gereja ini juga menjadi wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam mendukung legalitas tempat ibadah serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. (Vina/skw)