Kemenag Singkawang Gelar Rapat Sosialisasi Juknis Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam
Singkawang, 25 November 2024 – Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang menggelar rapat sosialisasi juknis evaluasi kinerja Penyuluh Agama Islam. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pelaporan layanan keagamaan. Rapat dilaksanakan di Operation Room Kantor Kemenag pada Senin (25/11) dan diikuti oleh Penyuluh Agama Islam ASN (PNS dan PPPK) Kantor Kemenag Singkawang serta staf Bimas Islam.
Kasi Bimas Islam, Bulyamin Hadimin, mendampingi Kepala Kantor Kemenag, H. Muhlis, dalam memandu jalannya rapat ini. Dalam arahannya, H. Muhlis menekankan pentingnya evaluasi sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
“Evaluasi ini adalah langkah penting untuk memastikan kinerja penyuluh agama tetap optimal dan sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan. Ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk membangun kehidupan beragama yang lebih baik,” ujarnya.
Menurut H. Muhlis, evaluasi kinerja penting untuk mengukur optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas serta fungsi Penyuluh Agama Islam dalam memberikan bimbingan dan pembinaan kepada masyarakat. Ia juga mendorong para penyuluh untuk menciptakan inovasi, baik dalam pelaporan maupun metode penyuluhan.
“Penyuluh diharapkan dapat memanfaatkan media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, maupun YouTube agar lebih mudah menjangkau masyarakat, khususnya pengguna media sosial,” imbuhnya.
Dalam rapat sosialisasi evaluasi ini, Kasi Bimas Islam, Bulyamin, selaku Ketua Tim Pelaksana Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam Kota Singkawang, menyampaikan Surat Sosialisasi Juklak Evaluasi Kinerja PAI ASN dan Non-ASN. Evaluasi kinerja ini akan dilaksanakan melalui CAT mulai 9 Desember 2024 sesuai zonasi seluruh Indonesia.
Tahapan pelaksanaannya meliputi:
- Penyampaian Syarat Administrasi (25-27 November 2024).
- Verifikasi Syarat Administrasi (28-30 November 2024).
- Pendaftaran Mandiri melalui link www.catpenais.com (2-6 Desember 2024).
- Pelaksanaan CAT (mulai 9 Desember 2024, jadwal zonasi menyusul).
- Publikasi Hasil Evaluasi oleh Dirjen Bimas Islam (23 Desember 2024).
- Penerbitan SK PAI Non-PNS periode 2025-2029 oleh Kanwil (2 Januari 2025).
Tim Pelaksanaan Evaluasi bertugas:
- Melaksanakan sosialisasi.
- Melakukan verifikasi kelengkapan administrasi.
- Menyiapkan sarana prasarana pelaksanaan evaluasi.
- Memastikan peserta mengikuti seluruh tahapan evaluasi.
- Melakukan publikasi hasil evaluasi.
- Melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi bagi PAI ASN.
Rapat ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para penyuluh menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi selama menjalankan tugas di lapangan. Diskusi ini diharapkan menghasilkan solusi terbaik demi kelancaran tugas dan peningkatan pelayanan keagamaan.