Aliyansah Pimpin Rapat PIPK Kemenag Singkawang, Tekankan Pentingnya Kerja Sama Tim
![](https://kemenagsingkawang.com/wp-content/uploads/2024/12/WhatsApp-Image-2024-12-03-at-14.01.50_74f308a4.jpg)
Singkawang (Kemenag) – Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang mengadakan rapat penting untuk membahas Penyelesaian Laporan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) tahun 2024. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Aliyansah, dan dihadiri oleh para staf bagian keuangan dari setiap seksi di lingkungan Kemenag Singkawang. Kegiatan berlangsung di Ruang Sekretariat Zona Integritas, Selasa (03/12/2024).
Dalam arahannya, Aliyansah memaparkan dasar hukum yang menjadi pedoman PIPK. Ia menjelaskan bahwa kerangka pengendalian intern berawal dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, yang diimplementasikan lebih lanjut melalui PMA Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kementerian Agama. Aturan ini diperkuat dengan KMA Nomor 580 Tahun 2019 yang mengatur pedoman pelaksanaan SPIP secara menyeluruh.
“SPIP adalah sistem pengendalian intern yang dirancang untuk memastikan perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, serta akuntabel. Implementasinya mencakup pengelolaan risiko, pelaporan keuangan yang andal, pengamanan aset, dan kepatuhan terhadap regulasi,” jelas Aliyansah.
Rapat juga membahas KMA Nomor 1035 Tahun 2022 yang mengatur Penyelenggaraan PIPK secara efektif dan efisien. Aliyansah menegaskan bahwa pengendalian intern terdiri dari dua tingkatan: Pengendalian Internal Tingkat Entitas (PITE) dan Pengendalian Internal Tingkat Transaksi/Proses (PITT). Kedua tingkatan ini didukung oleh aplikasi berbasis sistem untuk mempermudah pengawasan dan pelaporan.
“Kemenag Singkawang telah membangun Zona Integritas, sehingga kita harus melengkapi pengisian prioritas satuan kerja. Kita adalah pegawai Kemenag dengan tugas dan fungsinya masing-masing dan pada dasarnya bekerjasama untuk satu tujuan. Saling bekerjasama menutup celah masing-masing untuk membangun kebersamaan menjadi team work yang sinergis mencapai tujuan bersama,” tambahnya.
Dalam sesi berikutnya, Analis Barang Milik Negara, Kiki Puji Lestari, memberikan panduan teknis penggunaan aplikasi PIPK. Panduan ini diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan keuangan di masing-masing satuan kerja.
Aliyansah berharap laporan PIPK 2024 dapat diselesaikan hari ini. “Semoga hasilnya memberikan manfaat besar bagi organisasi dan mendukung transparansi serta akuntabilitas Kemenag Singkawang,” tutupnya.
Rapat berlangsung dengan suasana penuh antusiasme, mencerminkan komitmen bersama untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang baik di lingkungan Kemenag Singkawang. (MD/skw)