Dengan Bimbingan Perkawinan, Kita Ciptakan Keluarga yang Sehat Dan Harmonis
Singkawang (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singkawang Tengah mengadakan kegiatan bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin (catin) pada Kamis (12/12) yang dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai selesai. Kegiatan yang diikuti oleh delapan pasangan calon pengantin ini bertempat di Balai Nikah KUA Singkawang Tengah dengan menghadirkan narasumber dari berbagai bidang untuk membekali para peserta dalam membangun rumah tangga yang sehat dan harmonis.
Materi pertama disampaikan oleh fasilitator bimbingan perkawinan dari KUA Singkawang Tengah yaitu H. Abdul Halim Abdul Majid yang menyampaikan materi tentang keluarga harmonis. Keharmonisan keluarga adalah hubungan yang terjalin di dalam keluarga yang menunjukkan keakraban dan kasih sayang antara seluruh anggota keluarga, baik anak maupun orang tua, yang ditandai dengan kuatnya kehidupan beragama, kebersamaan antar anggota keluarga. Keluarga dikatakan harmonis bila antara anggota keluarga hidup penuh cinta dan saling mendukung. Orangtua dan anak saling mencintai satu sama lain. Tidak ada sikap egois dan mementingkan diri sendiri,” tuturnya.
Destie Linasari, A.Md. Keb selaku pemateri kedua menuturkan panjang lebar bahwa kehamilan harus dipersiapkan sejak dini dengan melakukan skrining layah hamil, melakukan pemeriksaan kehamilan, melakukan persalinan aman yang ditolong oleh tenaga kesehatan agar ibu selamat dan bayi sehat didukung dengan pemberian ASI Eksklusif dari bayi usia 0-6 bulan agar bayi mendapatkan pemenuhan gizi yang optimal. Ibu bersalin dianjurkan untuk menggunakan KB (Keluarga berencana) yang paling sesuai dengan kondisi kesehatan si Ibu sebelum 42 hari pasca persalinan. Memberikan KIE terkait cara menggendong bayi mempersiapkan calon pengantin pria menjadi seorang ayah yang bermanfaat untuk mengaktifkan peran ayah dalam rangka mensukseskan ASI. Melakukan skrining layak hamil pada aplikasi kes catin yang merupakan aplikasi kesehatan reproduksi bagi calon pengantin dan pasangan usia subur yang digunakan sebagai media informasi dan edukasi bagi calon pengantin dan pasangan usia subur.
“Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya dan infeksi berulang, serta ditandai dengan panjang atau tinggi badan tidak sesuai standar. Ibu hamil dengan konsumsi asupan gizi yang rendah dan mengalami penyakit infeksi akan melahirkan bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) dan atau panjang badan bayi di bawah standar. Asupan gizi yang baik tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan pangan ditingkat rumah tangga tetapi juga dipengaruhi oleh pola asuh seperti pemberian kolostrum (ASI yang pertama kali keluar), inisiasi menyusu dini (IMD), pemberian ASI eksklusif, dan pemberian makanan pemdamping ASI (MP-ASI) secara tepat. Selain itu, faktor kesehatan lingkungan seperti akses air bersih dan sanitasi layak serta pengelolaan sampah juga”, Ucap Suzanna, SKM selaku pemateri penutup kegiatan bimbingan perkawinan.
Ibu Suzanna, SKM juga menambahkan bahwa stunting menyebabkan menurunnya kapasitas intelektual atau mempengaruhi tingkat kecerdasan anak. Gangguan struktur dan fungsi saraf dan sel-sel otak yang bersifat permanen dan menyebabkan penurunan kemampuan menyerap pelajaran di usia sekolah yang akan berpengaruh pada produktivitas saat dewasa. Selain itu, kekurangan gizi juga menyebabkan gangguan pertumbuhan (pendek dan atau kurus).
Para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini, terutama sesi praktek menggendong bayi dan diskusi interaktif yang memberikan mereka kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber. (Herlin/skw)