Rakor PTSL di BPN Singkawang Bahas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

16
Jan 2025
Kategori : Berita
Penulis : humas
Dilihat :389x

Singkawang (Kemenag) – Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) digelar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Singkawang, Kamis (16/01). Rakor ini dihadiri Kepala Kantor Kemenag Singkawang, H. Muhlis, didampingi Kasi Bimas Islam, Bulyamin Hadimin, Kepala KUA se-Kota Singkawang, perwakilan bidang aset Pemkot, serta ASN bidang perwakafan.

Kepala BPN Singkawang, H. Husin, membuka acara dengan menjelaskan pentingnya program PTSL sebagai upaya memastikan seluruh data tanah, termasuk tanah wakaf dan aset pemerintah, terdaftar secara lengkap. “Kami telah melakukan pemetaan tanah secara menyeluruh pada 2024. Program ini diharapkan mempermudah masyarakat dan instansi dalam mengurus sertifikat tanah wakaf. Kami juga mendorong Pemkot untuk meringankan beban BPHTB,” ujarnya.

Dalam rakor tersebut, Kantor Kemenag diminta menunjuk Penanggung Jawab (PIC) untuk bidang wakaf di setiap kecamatan dan kelurahan. Data tanah aset pemerintah dan tanah wakaf dapat diakses melalui tautan yang telah disediakan oleh BPN.

Dari bidang aset, Miza menambahkan bahwa semua pihak perlu melengkapi data, termasuk tanah wakaf, baik untuk umat Muslim maupun non-Muslim. Hal ini bertujuan agar proses sertifikasi dapat dilakukan dengan lebih mudah dan terstruktur.

Kepala Kantor Kemenag Singkawang, H. Muhlis, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Kemenag, masih terdapat 34 persil tanah wakaf di Kota Singkawang yang belum bersertifikat. “Kami siap membantu masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah wakaf. Untuk itu, akta ikrar wakaf dari setiap kecamatan diharapkan segera diserahkan ke Kemenag agar dapat kami koordinasikan dengan BPN,” ujarnya.

Muhlis juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara Kemenag dan BPN. “Sinergi yang telah terjalin ini menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan tanah keagamaan lainnya. Terima kasih atas dukungan BPN dalam menjaga aset tanah di Kota Singkawang,” tambahnya.

Kesimpulan dari rakor ini menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara instansi. Berdasarkan data BPN, tanah wakaf di Singkawang mencapai 303 bidang, sedangkan 34 persen di antaranya belum bersertifikat. Beberapa kendala juga disoroti, termasuk persoalan pajak seperti PBB, BPHTB, dan PPH, serta isu teknis seperti status HPL (Hak Pengelolaan) pada beberapa tanah, termasuk SHP di KUA Singkawang Barat yang belum dapat dihibahkan karena masih berstatus HPL 149.

Melalui rakor ini, diharapkan percepatan sertifikasi tanah wakaf dan pengelolaan aset tanah di Kota Singkawang dapat semakin optimal untuk kepentingan masyarakat. (Bulyamin/skw)