Kepala Kemenag Singkawang Hadiri Rapat Teknis Pengumpulan ZIS 2025

21
Jan 2025
Kategori : Berita
Penulis : humas
Dilihat :271x

Singkawang (Kemenag) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Singkawang, H. Muhlis, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Bulyamin Hadimin, menghadiri Rapat Teknis Pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) 2025/1446 H di ruang rapat Walikota Singkawang. Rapat ini dipimpin oleh Pj Sekda, H. Aulia Chandra. Agenda rapat dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) Tahun 1446 H/2025 M, Senin (20/01/2025).

Acara diawali dengan laporan Ketua BAZNAS Kota Singkawang, H. Mahmudi, yang menyampaikan penetapan kadar zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M. H. Mahmudi juga menyatakan bahwa meski pengumpulan ZIS telah melibatkan berbagai pihak seperti dinas pemerintah, sekolah-sekolah, masjid, pengusaha, dan masyarakat Kota Singkawang, target pengumpulan Rp6 miliar per tahun belum terealisasi. “Kami menargetkan pengumpulan ZIS mencapai Rp6 miliar per tahun, namun hingga saat ini target tersebut belum tercapai, meski Peraturan Walikota (Perwako) terkait pengelolaan ZIS sudah direalisasikan,” ujar H. Mahmudi.

Ia berharap Walikota Singkawang dapat memberikan imbauan atau penegasan lebih lanjut agar implementasi Perwako dapat berjalan maksimal pada tahun 2025. “Tindak lanjut dari Perwako ini sangat penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan memastikan target pengumpulan dapat terealisasi,” tegasnya.

Mahmudi, juga menambahkan bahwa transparansi pengelolaan zakat dapat dilihat melalui Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA). “Masyarakat dapat memantau langsung pengumpulan dan pendistribusian zakat melalui link SIMBA. Singkawang saat ini masih menduduki peringkat pertama dalam penggunaan sistem SIMBA se-Kalimantan Barat,” ujarnya.

Hal ini, menurut H. Mahmudi, menjadi bukti komitmen BAZNAS Kota Singkawang dalam mengelola zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong kepercayaan masyarakat untuk terus berkontribusi melalui ZIS.

Selanjutnya, Wakil Ketua Bidang Pengumpulan, Agus Salim, melaporkan perolehan zakat tahun 2024 yang mencapai Rp1,3 miliar lebih. Perolehan ini berasal dari masjid, sekolah, dan dinas-dinas di Singkawang. Ia juga menyebut bahwa BAZNAS pusat mengharapkan dana infaq Jumat disetorkan ke BAZNAS.

Wakil Ketua II Bidang Distribusi, Baharudin, melaporkan pendistribusian zakat tahun 2024 yang aman dari segi regulasi, syar’i, dan keadilan. Penyaluran meliputi bantuan fakir miskin, pendidikan, sunatan massal untuk 80 anak, bedah rumah, pembangunan sanitasi, serta penanganan stunting. Bantuan kepada muallaf di Singkawang Timur dan Selatan tercatat sebesar Rp32 juta lebih. Untuk amil, dana diambil dari hibah dan bukan dari zakat.

Selain itu, BAZNAS juga mendukung pemberdayaan ekonomi umat, seperti program balai ternak yang bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Peternakan, serta bantuan untuk UMKM. Terkait zakat fitrah, konsep besaran ditetapkan berdasarkan harga beras Bulog Medium dengan varian sebagai berikut: Kelas 1: Rp50.000 (Rp20.000 x 2,5 kg), Kelas 2: Rp45.000 (Rp18.000 x 2,5 kg), Kelas 3: Rp42.500 (Rp17.000 x 2,5 kg), Kelas 4: Rp37.500 (Rp15.400 x 2,5 kg), Kelas 5: Rp32.500 (Rp13.000 x 2,5 kg).

Dalam kesempatan ini, H. Muhlis menyampaikan pentingnya keterlibatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan kadar zakat fitrah. “MUI perlu mengadakan rapat untuk menentukan besaran zakat fitrah sesuai fatwa terbaru, yakni 2,7 kg per jiwa. BAZNAS hanya menyampaikan harga per kilogram dan akan mengikuti ketetapan dari MUI,” ujarnya.

Muhlis menekankan pentingnya koordinasi untuk memastikan pengelolaan ZIS berjalan optimal, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (Bulyamin/skw)