Pengukuran Arah Kiblat
PERSYARATAN
- Surat permohonan dari pengurus masjid/surau terkait
- Surat keterangan dari KUA setempat
MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan pengukuran arah kiblat
- Pemeriksaan persyaratan
- Pengukuran arah kiblat
- Pemohon menerima hasil pengukuran arah kiblat
JANGKA WAKTU
5 Jam / 40 menit
BIAYA
Tidak Dipungut Biaya / Gratis
PENGADUAN
- Secara langsung dengan Petugas
- Melalui Kotak Pengaduan
- Melalaui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp., SMS, WA: 0898-6099-555)