Pengukuran Arah Kiblat

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan dari pengurus masjid/surau terkait
  2. Surat keterangan dari KUA setempat

MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengukuran arah kiblat
  2. Pemeriksaan persyaratan
  3. Pengukuran arah kiblat
  4. Pemohon menerima hasil pengukuran arah kiblat

JANGKA WAKTU

5 Jam / 40 menit

BIAYA

Tidak Dipungut Biaya / Gratis

PENGADUAN

  1. Secara langsung dengan Petugas
  2. Melalui Kotak Pengaduan
  3. Melalaui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp., SMS, WA: 0898-6099-555)