Surat Keterangan tinggal sementara (Majelis Agama) bagi orang asing

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Izin Tinggal Sementara
  2. Surat Keterangan dari RT
  3. Surat Rekomendasi dari Lurah Setempat
  4. Surat Rekomendasi dari Camat Setempat
  5. Pasport / Visa Pemohon
  6. KITAS Dari Imigrasi

MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon mengajukan permohonan
  2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  3. Pembuatan surat Keterangan
  4. Pemohon menerima surat Keterangan

JANGKA WAKTU

35 menit

BIAYA

Tidak Dipungut Biaya / Gratis

PENGADUAN

  1. Secara langsung dengan Petugas
  2. Melalui Kotak Pengaduan
  3. Melalaui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp., SMS, WA: 0898-6099-555)