Surat Keterangan tinggal sementara (Majelis Agama) bagi orang asing
PERSYARATAN
- Surat Permohonan Rekomendasi Izin Tinggal Sementara
- Surat Keterangan dari RT
- Surat Rekomendasi dari Lurah Setempat
- Surat Rekomendasi dari Camat Setempat
- Pasport / Visa Pemohon
- KITAS Dari Imigrasi
MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
- Pembuatan surat Keterangan
- Pemohon menerima surat Keterangan
JANGKA WAKTU
35 menit
BIAYA
Tidak Dipungut Biaya / Gratis
PENGADUAN
- Secara langsung dengan Petugas
- Melalui Kotak Pengaduan
- Melalaui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp., SMS, WA: 0898-6099-555)