Surat Rekomendasi Nikah Antar Negara
PERSYARATAN
- Surat permohonan rekomendasi nikah antar negara
- Surat Keterangan dari RT
- Surat rekomendasi dari Lurah setempat
- Surat rekomendasi dari Camat setempat
- Surat pernyataan orang tua
- Pasport/Visa
- ID Card pemohon
MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
- Pembuatan surat rekomendasi
- Pemohon menerima surat rekomendasi
JANGKA WAKTU
35 menit
BIAYA
Tidak Dipungut Biaya / Gratis
PENGADUAN
- Secara langsung dengan Petugas
- Melalui Kotak Pengaduan
- Melalaui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp., SMS, WA: 0898-6099-555)