Surat Rekomendasi Nikah Antar Negara

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan rekomendasi nikah antar negara
  2. Surat Keterangan dari RT
  3. Surat rekomendasi dari Lurah setempat
  4. Surat rekomendasi dari Camat setempat
  5. Surat pernyataan orang tua
  6. Pasport/Visa
  7. ID Card pemohon

MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon mengajukan permohonan
  2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  3. Pembuatan surat rekomendasi
  4. Pemohon menerima surat rekomendasi

JANGKA WAKTU

35 menit

BIAYA

Tidak Dipungut Biaya / Gratis

PENGADUAN

  1. Secara langsung dengan Petugas
  2. Melalui Kotak Pengaduan
  3. Melalaui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp., SMS, WA: 0898-6099-555)