Surat Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah
  2. Proposal pendirian rumah ibadah (terjilid)
  3. Surat rekomendasi dari Lurah setempat
  4. Surat rekomendasi dari Camat setempat

MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon mengajukan permohonan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah
  2. Pemohon menunggu pemeriksaan kelengkapan persyataran, proposal pendirian, serta proses pembuatan surat rekomendasi rekomendasi pendirian rumah ibadah dan ditandatangani pejabat terkait
  3. Pemohon menerima surat rekomendasi pendirian rumah ibadah

JANGKA WAKTU

30 menit

BIAYA

Tidak Dipungut Biaya / Gratis

PENGADUAN

  1. Secara langsung dengan Petugas
  2. Melalui Kotak Pengaduan
  3. Melalaui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp., SMS, WA: 0898-6099-555)