Surat Rekomendasi Pengurusan Wakaf/Hibah Aset

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan rekomendasi pengurusan wakaf/hibah aset
  2. Surat rekomendasi dari Lurah setempat
  3. Surat rekomendasi dari Camat setempat
  4. Surat pernyataan hibah (instansi/ perorangan)
  5. SKT/ sertifikat aset

MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon mengajukan permohonan
  2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  3. Pembuatan surat rekomendasi
  4. Pemohon menerima surat rekomendasi

JANGKA WAKTU

35 menit

BIAYA

Tidak Dipungut Biaya / Gratis

PENGADUAN

  1. Secara langsung dengan Petugas
  2. Melalui Kotak Pengaduan
  3. Melalaui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp., SMS, WA: 0898-6099-555)