Pembatalan Haji
PERSYARATAN
- Bukti alasan pembatalan
- Memenuhi daftar persyaratan
MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan pembatalan haji
- Pemohon menunggu pemeriksaan bukti alasan pembatalan dan kelengkapan persyataran, serta proses input SISKOHAT dan cetak surat usulan pembatalan haji ke Dirjend PHU dan ditandatangani pejabat terkait
- Pemohon menerima surat usulan pembatalan haji sebagai bukti pembatalan
JANGKA WAKTU
35 Menit
BIAYA
Tidak Dipungut Biaya / Gratis
PENGADUAN
- Secara langsung dengan Petugas
- Melalui Kotak Pengaduan
- Melalaui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp., SMS, WA: 0898-6099-555