Pembatalan Haji

PERSYARATAN

  1. Bukti alasan pembatalan
  2. Memenuhi daftar persyaratan

MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembatalan haji
  2. Pemohon menunggu pemeriksaan bukti alasan pembatalan dan kelengkapan persyataran, serta proses input SISKOHAT dan cetak surat usulan pembatalan haji ke Dirjend PHU dan ditandatangani pejabat terkait
  3. Pemohon menerima surat usulan pembatalan haji sebagai bukti pembatalan

JANGKA WAKTU

35 Menit

BIAYA

Tidak Dipungut Biaya / Gratis

PENGADUAN

  1. Secara langsung dengan Petugas
  2. Melalui Kotak Pengaduan
  3. Melalaui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp., SMS, WA: 0898-6099-555