Surat Rekomendasi Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji (Wafat/Sakit Permanen)

PERSYARATAN

  1. Penerima pelimpahan nomor porsi jamaah haji meninggal dunia telah berusia 12 tahun dan berusia 18 tahu atau telah menikah pada saat keberangkatan
  2. Surat permohonan pelimpahan nomor porsi jamaah Haji
  3. Salinan akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat
  4. Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BIPIH
  5. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jamaah Haji meninggal dunia yang ditandatangani pihak terkait sebagaimana format yang disediakan.
  6. Asli surat keterangan tanggungjawab mutlak sebagaimana format terlampir
  7. Fotocopy KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, salinan akte nikah atau bukti lain jamaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya
  8. Penerima pelimpahan nomor porsi jamaah Haji membuka rekening tabungan jamaah Haji dengan Bank yang sama dengan jamaah Haji yang meninggal dunia.

MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon mengajukan Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji karen (Wafat/Sakit Permanen)
  2. Pemohon menunggu pemeriksaan data jamaah terkait, serta memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
  3. Pembuatan Rekomendasi yang di tujukan ke Kanwil Kemenag Kalbar
  4. Pemohon menerima Surat Rekomendasi

JANGKA WAKTU

35 Menit

BIAYA

Tidak Dipungut Biaya / Gratis

PENGADUAN

  1. Secara langsung dengan Petugas
  2. Melalui Kotak Pengaduan
  3. Melalaui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp., SMS, WA: 0898-6099-555)