Surat Rekomendasi Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji (Wafat/Sakit Permanen)
PERSYARATAN
- Penerima pelimpahan nomor porsi jamaah haji meninggal dunia telah berusia 12 tahun dan berusia 18 tahu atau telah menikah pada saat keberangkatan
- Surat permohonan pelimpahan nomor porsi jamaah Haji
- Salinan akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat
- Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BIPIH
- Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jamaah Haji meninggal dunia yang ditandatangani pihak terkait sebagaimana format yang disediakan.
- Asli surat keterangan tanggungjawab mutlak sebagaimana format terlampir
- Fotocopy KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, salinan akte nikah atau bukti lain jamaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya
- Penerima pelimpahan nomor porsi jamaah Haji membuka rekening tabungan jamaah Haji dengan Bank yang sama dengan jamaah Haji yang meninggal dunia.
MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji karen (Wafat/Sakit Permanen)
- Pemohon menunggu pemeriksaan data jamaah terkait, serta memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
- Pembuatan Rekomendasi yang di tujukan ke Kanwil Kemenag Kalbar
- Pemohon menerima Surat Rekomendasi
JANGKA WAKTU
35 Menit
BIAYA
Tidak Dipungut Biaya / Gratis
PENGADUAN
- Secara langsung dengan Petugas
- Melalui Kotak Pengaduan
- Melalaui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp., SMS, WA: 0898-6099-555)