Surat Rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang PPIU

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan dari pihak travel
  2. Copy Akte Notaris Pembentukkan Kantor Cabang
  3. Copy Izin Operasional dari Menteri Agama
  4. Surat Keterangan Domisili
  5. Foto Kantor Tempat Operasional PPIU
  6. Daftar Riwayat Hidup, Copy KTP, dan NPWP
  7. Daftar Susunan Pengurus
  8. Surat Pernyataan Integritas
  9. Salinan Akte Notaris pendirian PT
  10. Salinan Pengesahan PT dari Kemenkumham
  11. Salinan bagan Pengurus Pusat
  12. SKTP dan Fotocopy NPWP Badan/perseroan
  13. Salinan bukti perizinan sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW)

MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon mengajukan permohonan surat rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang PPIU
  2. Pemohon menunggu pemeriksaan kelengkapan persyataran, serta proses pembuatan surat rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang PPIU dan ditandatangani pejabat terkait
  3. Pemohon menerima surat rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang PPIU

JANGKA WAKTU

2 Hari kerja dan 35 (tiga puluh lima) menit

BIAYA

Tidak Dipungut Biaya / Gratis

PENGADUAN

  1. Secara langsung dengan Petugas
  2. Melalui Kotak Pengaduan
  3. Melalaui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp., SMS, WA: 0898-6099-555)