Surat Rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang PPIU
PERSYARATAN
- Surat permohonan dari pihak travel
- Copy Akte Notaris Pembentukkan Kantor Cabang
- Copy Izin Operasional dari Menteri Agama
- Surat Keterangan Domisili
- Foto Kantor Tempat Operasional PPIU
- Daftar Riwayat Hidup, Copy KTP, dan NPWP
- Daftar Susunan Pengurus
- Surat Pernyataan Integritas
- Salinan Akte Notaris pendirian PT
- Salinan Pengesahan PT dari Kemenkumham
- Salinan bagan Pengurus Pusat
- SKTP dan Fotocopy NPWP Badan/perseroan
- Salinan bukti perizinan sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW)
MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan surat rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang PPIU
- Pemohon menunggu pemeriksaan kelengkapan persyataran, serta proses pembuatan surat rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang PPIU dan ditandatangani pejabat terkait
- Pemohon menerima surat rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang PPIU
JANGKA WAKTU
2 Hari kerja dan 35 (tiga puluh lima) menit
BIAYA
Tidak Dipungut Biaya / Gratis
PENGADUAN
- Secara langsung dengan Petugas
- Melalui Kotak Pengaduan
- Melalaui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp., SMS, WA: 0898-6099-555)