Permintaan Informasi/Dokumentasi

PERSYARATAN

  1. Mengisi formulir permintaan informasi/ dokumen
  2. Fotocopy KTP pemohon

MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon mengajukan permohonan permintaan informasi/ dokumen
  2. Pemohon menunggu pemeriksaan jenis informasi/ dokumen yang dipinta dan persetujuan pejabat terkait
  3. Pemohon menerima informasi/ dokumen

JANGKA WAKTU

35 Menit

BIAYA

Tidak Dipungut Biaya / Gratis

PENGADUAN

  1. Secara langsung dengan Petugas
  2. Melalui Kotak Pengaduan
  3. Melalaui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp., SMS, WA: 0898-6099-555)