Permintaan Informasi/Dokumentasi
PERSYARATAN
- Mengisi formulir permintaan informasi/ dokumen
- Fotocopy KTP pemohon
MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan permintaan informasi/ dokumen
- Pemohon menunggu pemeriksaan jenis informasi/ dokumen yang dipinta dan persetujuan pejabat terkait
- Pemohon menerima informasi/ dokumen
JANGKA WAKTU
35 Menit
BIAYA
Tidak Dipungut Biaya / Gratis
PENGADUAN
- Secara langsung dengan Petugas
- Melalui Kotak Pengaduan
- Melalaui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp., SMS, WA: 0898-6099-555)