Ijin Operasional Lembaga Pendidikan Keagamaan/Sekolah Minggu

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan dari lembaga pendidikan keagamaan
  2. Penyelenggara LPK/Sekolah Minggu berbadan hukum
  3. Fotocopy SK kepengurusan/struktur organisasi
  4. Data siswa (paling sedikit 15 orang)
  5. Surat rekomendasi dari Kemenag
  6. Fotocopy dokumen kurikulum
  7. Data guru dan tenaga pendidik
  8. Dokumentasi sarana dan prasarana

MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon mengajukan proposal pendaftaran LPK/Sekolah Minggu
  2. Pemeriksaan/verifikasi dokumen proposal/kelengkapan berkas persyaratan
  3. Verifikasi lapangan dan penilaian kelayakan
  4. Rapat pertimbangan pemberian tanda daftar LPK/Sekolah Minggu
  5. Membuat SK dan piagam tanda daftar LPK/Sekolah Minggu
  6. Pemohon menerima SK dan piagam tanda daftar LPK/Sekolah Minggu

JANGKA WAKTU

10 Hari Kerja 35 Menit

BIAYA

Tidak Dipungut Biaya / Gratis

PENGADUAN

Secara langsung dengan Petugas
Melalui Kotak Pengaduan
Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp. SMS, WA: 0898-6099-555)