Ijin Operasional Lembaga Pendidikan Keagamaan/Sekolah Minggu
PERSYARATAN
- Surat permohonan dari lembaga pendidikan keagamaan
- Penyelenggara LPK/Sekolah Minggu berbadan hukum
- Fotocopy SK kepengurusan/struktur organisasi
- Data siswa (paling sedikit 15 orang)
- Surat rekomendasi dari Kemenag
- Fotocopy dokumen kurikulum
- Data guru dan tenaga pendidik
- Dokumentasi sarana dan prasarana
MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan proposal pendaftaran LPK/Sekolah Minggu
- Pemeriksaan/verifikasi dokumen proposal/kelengkapan berkas persyaratan
- Verifikasi lapangan dan penilaian kelayakan
- Rapat pertimbangan pemberian tanda daftar LPK/Sekolah Minggu
- Membuat SK dan piagam tanda daftar LPK/Sekolah Minggu
- Pemohon menerima SK dan piagam tanda daftar LPK/Sekolah Minggu
JANGKA WAKTU
10 Hari Kerja 35 Menit
BIAYA
Tidak Dipungut Biaya / Gratis
PENGADUAN
Secara langsung dengan Petugas
Melalui Kotak Pengaduan
Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp. SMS, WA: 0898-6099-555)