Ijin Operasional Lembaga Pendidikan Qur’an

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan dari lembaga pendidikan Qur’an
  2. Penyelenggara LPQ berbadan hukum
  3. Fotocopy SK kepengurusan/struktur organisasi
  4. Data santri (paling sedikit 15 orang)
  5. Surat rekomendasi dari Kemenag
  6. Fotocopy dokumen kurikulum
  7. Data guru dan tenaga pendidik
  8. Dokumentasi sarana dan prasarana

MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon mengajukan proposal pendaftaran LPQ
  2. Pemeriksaan/verifikasi dokumen proposal/kelengkapan berkas persyaratan
  3. Verifikasi lapangan dan penilaian kelayakan
  4. Rapat pertimbangan pemberian tanda daftar LPQ
  5. Membuat SK dan piagam tanda daftar LPQ
  6. Pemohon menerima SK dan piagam tanda daftar LPQ

JANGKA WAKTU

10 Hari Kerja 35 Menit

BIAYA

Tidak Dipungut Biaya / Gratis

PENGADUAN

Secara langsung dengan Petugas
Melalui Kotak Pengaduan
Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp. SMS, WA: 0898-6099-555)