Ijin Operasional Pondok Pesantren

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan dari Pondok Pesantren
  2. Surat pernyataan komitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin berdasarkan Pancasila, UUD 45, dan Bhineka Tunggal Ika
  3. Fotocopy dokumen kurikulum dan pembelajaran
  4. Data santri mukim (paling sedikit 15 orang)
  5. Fotocopy keputusan pengesahan badan hokum bagi yayasan dan organisasi masyarakat Islam
  6. Foto gedung, papan nama, dan denah pesantren
  7. Surat keterangan domisili dari kelurahan
  8. Fotocopy dokumen kepemilikan tanah

MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  3. Verifikasi keabsahan dokumen/berkas dan visitasi lapangan
  4. Pembuatan surat rekomendasi
  5. Pengiriman rekomendasi dan dokumen/berkas persyaratan ke Kanwil Kemenag Prov. Kalbar melalui aplikasi terkait
  6. Pengiriman rekomendasi dan dokumen/berkas persyaratan terkait ke Menteri Agama melalui Dirjen Pendis untuk diterbitkan Piagam Statistik Pesantren PSP)
  7. Pemohon menerima Piagam Statistik Pesantren (PSP)

JANGKA WAKTU

10 Hari Kerja 35 Menit

BIAYA

Tidak Dipungut Biaya / Gratis

PENGADUAN

Secara langsung dengan Petugas
Melalui Kotak Pengaduan
Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp. SMS, WA: 0898-6099-555)