Ijin Operasional Pondok Pesantren
PERSYARATAN
- Surat permohonan dari Pondok Pesantren
- Surat pernyataan komitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin berdasarkan Pancasila, UUD 45, dan Bhineka Tunggal Ika
- Fotocopy dokumen kurikulum dan pembelajaran
- Data santri mukim (paling sedikit 15 orang)
- Fotocopy keputusan pengesahan badan hokum bagi yayasan dan organisasi masyarakat Islam
- Foto gedung, papan nama, dan denah pesantren
- Surat keterangan domisili dari kelurahan
- Fotocopy dokumen kepemilikan tanah
MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa berkas persyaratan
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
- Verifikasi keabsahan dokumen/berkas dan visitasi lapangan
- Pembuatan surat rekomendasi
- Pengiriman rekomendasi dan dokumen/berkas persyaratan ke Kanwil Kemenag Prov. Kalbar melalui aplikasi terkait
- Pengiriman rekomendasi dan dokumen/berkas persyaratan terkait ke Menteri Agama melalui Dirjen Pendis untuk diterbitkan Piagam Statistik Pesantren PSP)
- Pemohon menerima Piagam Statistik Pesantren (PSP)
JANGKA WAKTU
10 Hari Kerja 35 Menit
BIAYA
Tidak Dipungut Biaya / Gratis
PENGADUAN
Secara langsung dengan Petugas
Melalui Kotak Pengaduan
Melalui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp. SMS, WA: 0898-6099-555)