Pengesahan Ijazah (dalam kondisi tertentu)

PERSYARATAN

1. Memenuhi kriteria ijazah yang disahkan di kantor
2. Menunjukkan ijazah aslinya
3. Fotocopy ijazah paling banyak 10 (sepuluh) lembar

MEKANISME DAN PROSEDUR

1. Pemohon mengajukan permohonan pengesahan ijazah
2. Pemohon menunggu pemeriksaan persyaratan dan proses pengesahan ijazah
3. Pemohon menerima fotoopy ijazah yang telah disahkan

JANGKA WAKTU

15 Menit

BIAYA

Tidak Dipungut Biaya / Gratis

PENGADUAN

Secara langsung dengan Petugas
Melalui Kotak Pengaduan
Melalaui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp., SMS, WA: 0898-6099-555)