Pengesahan Ijazah (dalam kondisi tertentu)
PERSYARATAN
1. Memenuhi kriteria ijazah yang disahkan di kantor
2. Menunjukkan ijazah aslinya
3. Fotocopy ijazah paling banyak 10 (sepuluh) lembar
MEKANISME DAN PROSEDUR
1. Pemohon mengajukan permohonan pengesahan ijazah
2. Pemohon menunggu pemeriksaan persyaratan dan proses pengesahan ijazah
3. Pemohon menerima fotoopy ijazah yang telah disahkan
JANGKA WAKTU
15 Menit
BIAYA
Tidak Dipungut Biaya / Gratis
PENGADUAN
Secara langsung dengan Petugas
Melalui Kotak Pengaduan
Melalaui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp., SMS, WA: 0898-6099-555)