Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 7 bahwa Kantor Kementerian Agama mempunyai tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, tugas  Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang adalah melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kota Singkawang dengan memperhatikan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat dan ketentuan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 8, Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang berkewajiban menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kota Singkawang;
  2. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
  3. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
  4. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
  5. Pembinaan kerukunan umat beragama;
  6. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelplaan aministrasi dan informasi;
  7. Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
  8. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kota Singkawang.