
Singkawang (Kemenag) – Sebagai bagian dari pembinaan terhadap Lembaga Pendidikan Al Qur’an, Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis), Hj. Rohmawati menyampaikan sosialisasi terkait EMIS dan Tanda Daftar / Ijin Operasional LPQ kepada Penyuluh Agama Islam pada Selasa (12/08) di Operation Room Kantor Kemenag Kota Singkawang. Kegiatan ini merupakan sinergi antara SeksiPendidikan Islam dengan Seksi Bimas Islam di mana Seksi Pendidikan Islam bertanggung jawab ataskelembagaan LPQ, sementara salah satu tusi Penyuluh Agama Islam terkait dengan LPQ, yaitu adalahPemberantasan Buta Huruf Al-Quran.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Bimas Islam, Miftahul Khoir. Sementara Hj. Rohmawatididampingi oleh Liana Aisyah, Pelaksana Seksi Pendis yang merupakan Admin EMIS PD Pontrensekaligus PIC Tanda Daftar PD Pontren. Para peserta terdiri dari penyuluh agama Islam yang bertugasdi 5 kecamatan di Kota Singkawang.
Dalam kesempatan tersebut Hj. Rohmawati menyampaikan apresiasi kepada para penyuluh agama Islam yang telah aktif dalam pembinaan LPQ, baik dalam kapasitas sebagai penyuluh agama Islam, sebagai pengurus BKPRMI sebagai Ormas Pembina TPQ di Kota Singkawang, maupun dalamkapasitas pribadi sebagai pengurus maupun pengajar TPQ. Lebih lanjut Rohmawati menekankanpenting memenuhi kewajiban pemutakhiran data bagi LPQ sebagai satuan pendidikan non formal.
“Berdasarkan regulasi, satuan pendidikan yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS selama 2 (dua) semester berturut-turut akan mendapatkan surat teguran dari Direktur Jenderal dan dapatmenerima sanksi seberat-beratnya berupa penonaktifan data satuan pendidikan dari database referensidan akun pendataan EMIS,” paparnya.
Hj. Rohmawati juga mengingatkan bahwa Tanda Daftar LPQ berlaku selama 5 tahun dan sebelumhabis perlu mengajukan perpanjangan.
“LPQ yang sudah menyelesaikan BAP EMIS di semester lalu (genap TP 2024/2025) dan akan segerahabis masa berlaku SK Ijopnya, diharapkan segera mengajukan perpanjangan Ijop melalui SIPDAR-PQ dan dengan menyerahkan copy berkasnya kepada kami secara langsung,” ungkapnya. “LPQ yang belum BAP EMIS semester lalu diharapkan segera menyelesaikan BAP EMIS semester ini agar tidakterkena sanksi penonaktifan dari EMIS dan pencabutan ijin Operasional,” lanjutnya.
Hj. Rohmawati berharap sinergi antara Seksi Pendidikan Islam dan Seksi Bimas Islam dalam hal inipara penyuluh agama Islam dalam hal pembinaan LPQ dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan. “Kami mohon bantuan Bapak/Ibu penyuluh untuk membantu mensosialisasikan informasi ini kepada pengurusTPQ dan RTQ lainnya di wilayah binaannya masing-masing,” pungkas Rohma. (Liana/skw)