
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 7 bahwa Kantor Kementerian Agama mempunyai tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, tugasĀ Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang adalah melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kota Singkawang dengan memperhatikan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat dan ketentuan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 8, Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang berkewajiban menyelenggarakan fungsi: