
Singkawang (Kemenag) – Seksi Urusan Agama Buddha (Urabud) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan rencana pelaksanaanpemberkatan ulang dan pencatatan pernikahan massal umat Buddha. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sekretariat Zona Integritas, Selasa (12/08) yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Urabud, Tjia Kong Min, didampingi Penyelenggara Pendidikan Agama Buddha (PAB), Supiro, serta dihadiriseluruh Penyuluh ASN dan staf Urusan serta Penyelenggara PAB.
Program ini merupakan bentuk kepedulian Kemenag terhadap peningkatan kesadaran hukum danadministrasi kependudukan masyarakat, khususnya dalam hal pencatatan perkawinan. Pelaksanaanperdana direncanakan di Kecamatan Singkawang Selatan, bekerja sama dengan Dinas Kependudukandan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang.
Kasi Urabud, Tjia Kong Min, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebatas seremonipemberkatan ulang, tetapi juga menjadi sarana sosialisasi pentingnya kepemilikan dokumenkependudukan resmi. “Kita ingin umat Buddha semakin memahami bahwa pencatatan perkawinan di Disdukcapil adalah langkah penting demi keberlangsungan dan keamanan keluarga di masa depan,” ungkapnya.
Melalui program ini, para calon pengantin (catin) dan pasangan yang mengikuti pemberkatan ulangakan mendapatkan pelayanan terpadu. Prosesnya mencakup pencatatan perkawinan, penerbitan aktaperkawinan, pembaruan Kartu Keluarga (KK), serta pembuatan KTP elektronik dengan status perkawinan yang sudah tercatat resmi.
Inisiatif ini diharapkan mampu menjawab berbagai kendala yang selama ini dihadapi masyarakat, seperti kurangnya pemahaman prosedur atau keterbatasan akses layanan administrasi. Dengan adanyakolaborasi lintas instansi, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan dokumen yang sah tanpa harusmengurusnya secara terpisah di berbagai tempat.
“Kami berharap langkah ini dapat menjadi titik awal kesadaran bersama bahwa dokumenkependudukan bukan sekadar formalitas, tetapi juga perlindungan hukum yang akan sangat berguna di kemudian hari,” tambah Kong Min.
Program pemberkatan ulang dan pernikahan massal ini juga menjadi momen kebahagiaan bagipasangan yang telah lama menikah namun belum tercatat secara resmi di catatan sipil. Melalui proses ini, mereka tidak hanya mengukuhkan kembali ikatan suci pernikahan secara agama, tetapi jugamemperkuat legalitasnya secara hukum negara.
Dengan semangat kolaborasi dan pelayanan prima, Kemenag Singkawang berkomitmen untuk terusmendampingi umat dalam membangun keluarga yang harmonis, tertib administrasi, dan sejahtera di masa depan. (MD/skw)