
Singkawang (Kemenag) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang Muhlismengungkapkan bahwa untuk dapat terwujudnya keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah tidakhadir begitu saja, melainkan harus ditopang oleh lima pilar utama sebagai pedoman dalam berumahtangga. Pernyataan ini disampaikan Muhlis di hadapan para calon pengantin ketika menjadinarasumber dalam kegiatan peningkatan pelayanan dan pengukuran kepada calon pengantin danpasangan usia subur baru menikah di Kota Singkawang yang diselenggarakanKemendukbangga/BKKBN Propinsi Kalimantan Barat pada Kamis (02/10) di Hotel Sentosa Kota Singkawang. “Kelima pilar ini menjadi penopang tegaknya tujuan pernikahan, yaitu sakinah, mawadah, warohmah. Maka dari itu, sangat penting sekali untuk para calon pengantin memahami satusama lain dan mengamalkannya,” ucap Muhlis.
Muhlis memaparkan, pilar pertama adalah berpasangan (zawaj), di mana suami dan istri hidup bersamadengan saling melengkapi dan menyempurnakan. “Suami dan istri harus menyadari bahwa merekaadalah pasangan yang saling melengkapi dan memiliki peran masing-masing dalam keluarga”, ucapnya.
Ia menambahkan, pilar kedua, adalah janji yang kokoh (mitsaqan ghaliza), yakni ikatan janji dankomitmen yang diikrarkan dalam akad nikah. Kedua belah pihak harus berupaya menjaga ikatan itudengan penuh kesungguhan. “ Pernikahan adalah janji suci yang harus dijaga dan di pegang teguh olehsuami dan istri, seperti janji yang kokoh,” jelas Muhlis.
Adapun pilar ketiga, ia menjelaskan saling berbuat baik (mu’asyarah bil ma’ruf). Suami dan istri, kata Muhlis, dituntut untuk saling mencintai, menghormati, menjaga, dan bersabar terhadap kekuranganmasing-masing. Suami dan istri harus memperlakukan satu sama lain dengan baik, penuh kasingsayang dan saling menghormati. Ia juga menekankan pentingnya musyawarah sebagai pilar keempat. Menurutnya, setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah, saling mendengarkanpendapat dan mencari solusi bersama. “Prinsip dasar musyawarah adalah kesetaraan, pendapat suamidan istri sama-sama penting demi kebaikan berdua,” ucapnya.
Pilar terakhir yang disampaikan Muhlis adalah saling ridho (taradin), yakni suami dan istri harus salingridha, menerima kekurangan masing-masing dan berusaha menciptakan suasana keluarga yang harmonis dan menyenangkan. Ia menekankan bahwa kerelaan bukan hanya kewajiban istri terhadapsuami, tetapi juga sebaliknya. Dengan pemahaman lima pilar ini, Muhlis berharap para calon pengantindapat menapaki kehidupan rumah tangga dengan lebih siap, saling menguatkan, dan menjadikankeluarga sebagai ladang meraih keberkahan.
Kegiatan peningkatan pelayanan dan pengukuran kepada calon pengantin dan pasangan usia subur barumenikah di Kota Singkawang yang diselenggarakan Kemendukbangga/BKKBN Propinsi Kalimantan Barat ini melibatkan 70 orang calon pengantin yang telah mendaftar pada KUA se Kota Singkawang. Para calon pengantin juga dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan materi penyuluhan tentang stunting. Turut hadir dalam kegiatan tersebut dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat, Sekretaris Dinas Kesehatan danKeluarga Berencana Kota Singkawang Mursalin, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota SingkawangMiftahul Khair. Pada kesempatan tersebut Dinna Rahmi selaku penyuluh agama Islam Kota Singkawang juga mengajak calon pengantin untuk melakukan tepuk sakinah, yang saat ini lagi viral.(Miftah/skw)