
Singkawang (Kemenag) – Dalam upaya memperkuat tata kelola pendidikan keagamaan Buddha yang lebih profesional dan terarah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Singkawang melalui SeksiUrusan Agama Buddha (Urabud) dan Penyelenggara Pendidikan Agama Buddha (PAB) menggelarkegiatan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 175 Tahun 2025 serta Keputusan Dirjen BimbinganMasyarakat (Bimas) Buddha Nomor 163 Tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Operation Room Kantor Kemenag Singkawang, Jumat (24/10), inidihadiri oleh Penyelenggara PAB Supiro, Penyuluh Agama Buddha Susiyanti selaku narasumber, Ketua Majelis, serta pengurus Sekolah Minggu Buddha (SMB).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Ditjen Bimas Buddha Kemenag RI Nomor326/DJ.VII/Dt.VII.I.3/HK.00.5/09/2025 tertanggal 30 September 2025. Tujuannya untuk menyamakanpersepsi dan pemahaman terkait penyesuaian nomenklatur Dhammasekha Nonformal/PusdiklatKeagamaan Buddha, serta petunjuk teknis izin operasional pendidikan keagamaan Buddha nonformal.
Kegiatan diawali dengan doa pembuka dan laporan dari NG Sau Cung yang mewakili Seksi UrusanAgama Buddha. Dilanjutkan sambutan dari Supiro, yang menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagailangkah strategis dalam memperkuat sistem pembinaan dan pelayanan pendidikan keagamaan Buddha di tingkat lokal.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap lembaga pendidikan keagamaan Buddha memiliki legalitas yang jelas, tata kelola yang baik, dan dapat memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas,” ujar Supiro. Ia juga mengajak para pengurus majelis dan sekolah minggu untuk lebih aktifdalam administrasi serta pelayanan umat, agar visi dan misi Ditjen Bimas Buddha Kementerian Agama dapat terwujud secara optimal.
Dalam sesi inti, Susiyanti menyampaikan secara mendalam isi SE dan Keputusan Dirjen yang menjadidasar hukum penguatan lembaga pendidikan Buddha. Ia menekankan pentingnya memahami prosedurperizinan, struktur kelembagaan, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan pendidikan berbasisnilai-nilai Dhamma.
“Legalitas bukan hanya formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab kita terhadap peserta didik danmasyarakat. Melalui lembaga yang tertata dengan baik, kita bisa menjamin anak-anak mendapatkanpendidikan spiritual yang layak dan sesuai ajaran Buddha,” tutur Susiyanti.
Kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman administratif, tetapi juga menumbuhkan semangatkolaborasi antara Kemenag, majelis, dan pengelola sekolah minggu. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan pendidikan keagamaan Buddha di Kota Singkawang semakin maju, terstruktur, dan mampumencetak generasi muda yang berpengetahuan, beretika, serta berjiwa kebajikan. (Susi/skw)