
Singkawang (Kemenag) – Badan Koordinasi Pemuda dan Remaja Masjid (BKPRMI) Kota Singkawang melakukan Pembinaan kepada para Kepala TPQ se-Kota Singkawang pada Sabtu (15/10). Kegiatan yang berlangsung di Operation Room Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang ini dibuka langsung oleh Rabuansyah, Ketua BKPRMI Kota Singkawang.
Dalam kesempatan tersebut Kasi Pendis Kemenag Kota Singkawang Hj. Rohmawati yang diwakili oleh Admin EMIS dan Ijin Operasional (Ijop) PD Pontren Liana Aisyah hadir menyampaikan sosialisasi tentang Pemutakhiran Data EMIS dan perpanjangan tanda daftar TPQ.
“Kami dari Kantor Kementerian Agama, khususnya Seksi Pendidikan Islam, menyampaikan Apresiasi terhadap BKPRMI sebagai Ormas Pembina TPQ di Kota Singkawang. Terima kasih juga atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan Sosialiasi terkait Ijin Operasional dan EMIS dalam pertemuan BKPRMI ini,” demikian Liana Aisyah mengawali pemaparannya.
Tak lupa Liana menyampaikan salam hormat dan salam hangat dari Kasi Pendis Hj. Rohmawati yang tidak dapat hadir secara langsung karena masih melaksanakan tugas lain dari Kemenag, yaitumengikuti kegiatan dengan Kementerian PUPR di Kota Pontianak terkait Sarpras Madrasah.
Terkait pendidikan Al-Quran, Liana menggarisbawahi bahwa segala upaya masyarakat secara individu maupun bersama-sama dalam wadah TPQ untuk memberantas buta huruf Al-Quran dan memberikan pendidikan agama kepada generasi muda di rumah, surau, masjid, atau lembaga TPQ merupakan perjuangan yang penting dan sangat dihargai. “Apresiasi kami kepada Bapak/Ibu Pengurus dan Guru TPQ yang telah aktif membina generasi muda terkait pemberantasan buta huruf Al-Quran dan ilmu-ilmu dasar agama seperti tauhid, akhlaq, praktik ibadah, fiqh sehari-hari, dan lain sebagainya. Juga kepada guru ngaji tradisional dan guru ngaji keliling,” lanjutnya.
Seksi Pendidikan Islam berharap TPQ yang sudah berdiri dan memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri kepada Pemerintah melalui Kementerian Agama untuk mendapatkan nomor statistik. Kemudian TPQ yang sudah memiliki nomor statistik diharapkan melakukan pemutakhiran data EMIS secara berkala setiap semester dan mengajukan pembaruan masa berlaku Tanda Daftar (nomor statistik) setiap 5 tahun sekali.
“Data TPQ yang valid dan tersedia setiap saat, baik jumlah guru, jumlah santri maupun data lainnya masih menjadi tantangan berat bagi kami,” ungkapnya. “Mendaftar kepada pemerintah dan melakukan pemutakhiran data EMIS merupakan bentuk dukungan penyelenggara TPQ terhadap Program Pemerintah terkait pendidikan agama non formal, yaitu dengan menyediakan data yang valid dan dapat diakses/tersedia setiap saat. Data ini memudahkan perencanaan program dan kegiatan.”
Menutup paparannya, Liana mengungkapkan komitmen Seksi Pendis untuk melakukan bimbingan teknis dan pendampingan pemutakhiran data EMIS dan pengajuan perpanjangan masa berlaku nomor statistik TPQ. “Dari pengalaman sebelumnya, lembaga yang pernah mengikuti bimtek di kantor, hampir seluruhnya berhasil melakukan pemutakhiran data EMIS sampai ke tahap BAP. Jadi insya Allah, jika ada kemauan, akan ada jalan. Mari sama-sama kita sukseskan pendataan TPQ melalui EMIS,” tandasnya. (Liana/Skw)