PERSYARATAN
- Fotokopi Ijazah
- Fotokopi Transkip Nilai
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) Ijin Belajar
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) CPNS
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) PNS
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir
- SKP Tahun Terakhir
- SPTJM pemohon bermaterai Rp. 10.000,-
- Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir
- Terdata pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
- Pembuatan surat usulan Pencantuman gelar yang ditujukan ke Kantor Wilayah Kemenag Prov. Kalbar
- Pemohon menerima Surat Keputusan (SK) Pencantuman Gelar
JANGKA WAKTU
60 Menit
BIAYA
Tidak Dipungut Biaya / Gratis
PENGADUAN
- Secara langsung dengan Petugas
- Melalui Kotak Pengaduan
- Melalaui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp., SMS, WA: 0898-6099-555)