
Singkawang (Kemenag) – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Singkawang menyelenggarakan Pembinaan Nazhir Wakaf dan Peningkatan Kompetensi Nazhir Wakaf yang bertempat di Aula Bumi Betuah Kantor Wali Kota Singkawang, Senin (25/08/2025).
Kegiatan yang diikuti oleh 25 nazhir wakaf aktif di Kota Singkawang ini mengangkat tema “Tingkatkan Peran SDM Nazhir yang Profesional” sebagai upaya memperkuat peran wakaf dalam pembangunan umat. Acara dibuka dengan pembacaan ayat suci Alqur’an, doa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan Ketua BWI Kota Singkawang, Bulyamin Hadimin.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Singkawang, Miftahul Khair, mewakili Kepala Kantor membuka acara secara resmi. Ia menyampaikan apresiasi kepada BWI Kota Singkawang atas penyelenggaraan kegiatan ini, serta menegaskan bahwa tugas nazhir bukan hanya menjaga aset wakaf, tetapi juga mengelola, mengembangkan, dan mempertanggungjawabkan amanah wakif sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundangan.
“Nazhir memiliki peran penting agar tanah wakaf tidak hanya menjadi lahan kosong, tetapi bisa dikembangkan menjadi wakaf produktif yang bermanfaat luas bagi masyarakat,” terangnya.
Dalam sambutan Ketua BWI Singkawang, Bulyamin Hadimin, ia menekankan bahwa wakaf merupakan salah satu pilar pembangunan sosial dan ekonomi umat, yang tidak hanya terbatas pada tanah kuburan, masjid, maupun madrasah, tetapi kini berkembang menjadi wakaf produktif dan wakaf uang.
“Wakaf produktif bisa dikelola untuk menghasilkan manfaat ekonomi bagi umat, sementara wakaf uang dikelola sehingga hasil pengembangannya dapat digunakan tanpa mengurangi pokoknya. Ini peluang besar bagi nazhir untuk berinovasi,” ujarnya.
Sebagai pemateri, Kepala Kantor Kemenag Kota Singkawang, H. Muhlis, menekankan pentingnya pengawasan dan pengamanan harta benda wakaf agar sesuai dengan ketentuan syariah dan hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa ikrar wakaf wajib dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yaitu Kepala KUA.
“Administrasi wakaf harus tertib, mulai dari tanah berstatus SKT hingga tanah bersertifikat. Jika sudah diikrarkan, hak milik harus berubah status menjadi hak wakaf, dan selanjutnya diterbitkan sertifikat wakaf agar perlindungan hukumnya jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua BWI Kota Singkawang, H. Beny Arifin, memberikan materi tentang pengelolaan wakaf produktif, loyalitas wakif, dan pelayanan nazhir. Ia menekankan bahwa tugas utama nazhir adalah menjaga amanah wakif sekaligus mengembangkan aset wakaf agar bermanfaat luas.
“Nazhir harus mampu memberikan layanan terbaik kepada umat, menjaga aset wakaf agar tetap produktif, dan mencari terobosan seperti menggandeng pihak ketiga atau perusahaan sebagai mitra dalam pengembangan wakaf,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Beny juga mencontohkan praktik wakaf produktif di daerah lain, seperti pembangunan rumah sakit, pom bensin, hingga usaha pertanian berbasis wakaf. Menurutnya, langkah serupa bisa dilakukan di Singkawang, terutama untuk memanfaatkan lahan wakaf yang belum diberdayakan.
Melalui pembinaan ini, Kemenag dan BWI berharap para nazhir di Singkawang tidak hanya fokus menjaga tanah wakaf untuk masjid atau pemakaman, tetapi juga mampu mengelola wakaf uang dan wakaf produktif sehingga memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan sosial dan ekonomi umat.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan berbagai persoalan di lapangan, mulai dari kondisi bangunan wakaf yang sudah tidak layak pakai, pemanfaatan lahan wakaf agar lebih produktif, hingga usulan agar BWI dapat menggandeng pihak ketiga atau perusahaan sebagai bapak asuh dalam pengelolaan wakaf produktif.
Melalui kegiatan ini, BWI berharap para nazhir semakin memahami tugas, kewajiban, serta peluang pengembangan wakaf, sehingga dapat berperan lebih maksimal dalam mendukung pembangunan sosial, ekonomi, dan keagamaan di Kota Singkawang. (Humas/skw)