
Singkawang (Kemenag) – Dalam rangka memastikan konsistensipenerapan standar kehalalan produk, Petugas PenyelenggaraJaminan Produk Halal (PJPH), Salsabila, melaksanakan pengawasandi Pabrik Kecap Kambing Kembar milik CV. Sinka Niaga Harapanyang berlokasi di Jalan Alianyang, Kamis (21/08/2025).
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh manajer pabrik. Salsabila berkesempatan untuk berdiskusi mengenai sertifikat halal beserta lampirannya, sebelum akhirnya dipertemukan denganpenyelia halal perusahaan, Yuniar, yang juga merupakan pekerjapabrik dan bertanggung jawab penuh dalam memastikan setiapproses produksi berjalan sesuai standar kehalalan.
Dalam pengawasan kali ini, Salsabila diajak berkeliling area pabrikuntuk melihat langsung proses serta produk yang dihasilkan. Iamencocokkan jenis-jenis produk dengan daftar yang tercantumdalam lampiran sertifikat halal. Adapun produk tersebut di antaranyaadalah Cuka Kambing Kembar, Cuka Makan Cap Gajah Borneo, Kecap Manis Kambing Kembar, Kecap Ikan Orang Memancing, Kecap Asin Kambing Kembar, serta Kecap Manis Kambing 1 & 2.
Melalui pengawasan detail tersebut, ditemukan bahwa masihterdapat dua jenis produk yang menggunakan logo halal MUI. Dengan sikap persuasif dan solutif, Salsabila menyampaikanrekomendasi agar pihak pabrik terlebih dahulu menghabiskan stokkemasan yang telah dicetak, sebelum nantinya beralih menggunakanlogo halal baru sesuai standar BPJPH.
“Perubahan ke logo halal terbaru ini adalah bagian dari komitmenkita bersama untuk memberikan kepastian dan ketenangan kepadakonsumen. Solusinya sederhana, stok yang lama habiskan dulu, setelah itu beralih penuh ke logo standar BPJPH,” jelas Salsabila.
Langkah pengawasan ini tidak hanya sekadar memastikan kepatuhanadministrasi, tetapi juga menjadi bentuk pendampingan agar industripangan di Singkawang terus berkembang dengan mengutamakanmutu dan kepercayaan masyarakat. Menurut Salsabila, setiap upayaperbaikan yang dilakukan industri pangan, sekecil apa pun, adalahinvestasi jangka panjang untuk keberlangsungan usaha.
Penyelia halal pabrik, Yuniar, menyambut baik arahan tersebut. Iamenyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti saran yang diberikan demi menjaga kepercayaan konsumen. “Kami sangatterbantu dengan pendampingan ini. Halal bukan hanya tentang label, tapi juga tentang tanggung jawab moral untuk menghadirkan produkyang aman dan berkah,” ungkapnya.
Kegiatan pengawasan PJPH ini menjadi inspirasi bagi para pelakuusaha lainnya di Singkawang. Bahwa menjaga standar halal bukansekadar kewajiban administratif, melainkan juga wujud nyatakomitmen menghadirkan produk yang menyehatkan, aman, dansesuai tuntunan syariat. Dengan sinergi antara regulator dan pelakuusaha, diharapkan industri pangan lokal mampu bersaing lebih luas, baik di pasar nasional maupun internasional. (Salsa/skw)