Sinkronisasi Regulasi KUA, Kakan Kemenag Tekankan Pemahaman Teknis dan Keseragaman Implementasi

Singkawang (Kemenag) – Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang menggelar rapat koordinasiSeksi Bimas Islam bersama Kepala KUA Kecamatan se-Kota Singkawang, Kamis (08/01) pagi, bertempat di Ruang Sekretariat Zona Integritas (ZI). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh KepalaKantor Kemenag Kota Singkawang, H. Muhlis, dan dipandu oleh Kasi Bimas Islam, Miftahul Khair.
Rapat ini difokuskan pada penyikapan berbagai regulasi terbaru yang mulai diberlakukan di awal tahun2026, khususnya KMA Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala KUA. Dalam arahannya, H. Muhlismenegaskan pentingnya pemahaman regulasi secara utuh, teknis, dan komprehensif agar tidak terjadiperbedaan penafsiran di lapangan.
“Regulasi baru harus dipahami secara matang dan ditelaah bersama regulasi sebelumnya. Jangansampai aturan lama belum dicabut, tapi sudah bertabrakan dalam penerapan,” tegasnya.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah kewenangan Kepala KUA dalam penandatanganan SKPbagi seluruh ASN di lingkungan KUA, termasuk penyuluh, penghulu, dan pelaksana. Selama ini, kewenangan tersebut kerap dipahami berada di tingkat seksi, namun melalui KMA terbaru ditegaskansebagai bagian dari tugas pokok Kepala KUA.
Selain itu, Kepala Kantor juga menekankan pentingnya objektivitas dalam penilaian kinerja. Menurutnya, penilaian SKP harus mencerminkan kinerja riil pegawai, termasuk keberanianmenyatakan capaian “kurang” bila memang tidak sesuai target. “Penilaian yang jujur adalah bentukpembinaan. Dari situ kita punya daya dorong untuk perbaikan,” ujarnya.
Dalam diskusi, para Kepala KUA juga membahas sinkronisasi regulasi KMA dengan PMA, peraturanMenPAN-RB, hingga kebijakan BKN, khususnya terkait SKP dan e-Kinerja. Harmonisasi regulasidinilai penting agar implementasi di KUA tetap sejalan dengan aturan lintas kementerian.
Ketua APRI yang juga Kepala KUA Singkawang Timur, H. Nurirwanto menyampaikan bahwa regulasibaru perlu disikapi dengan pendekatan rasional dan manajerial. Menurutnya, tugas-tugas Kepala KUA dapat dirangkum dalam fungsi layanan agar tetap efektif dan terukur tanpa menghilangkan substansi.
Rapat ini menjadi ruang silaturahmi sekaligus forum strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan kualitas layanan KUA. Diharapkan, melalui pemahamanregulasi yang seragam, KUA di Kota Singkawang semakin profesional, akuntabel, dan responsifterhadap kebutuhan masyarakat. (Humas/skw)
