
Singkawang (Kemenag) – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, Bulyamin Hadimin, bersama 2 orang staf bagian perwakafan Rachmad Jauhari dan M. Amin Mochtar, didampingi Kepala KUA Singkawang Utara, H. Beni Arifin, melakukan peninjauan langsung terhadap dua lokasi tanah wakaf di Singkawang Utara, Kamis (31/10/2024).
Kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari langkah Kemenag untuk memastikan kelayakan dan pemanfaatan optimal atas tanah wakaf di Kota Singkawang. Dua lokasi yang dikunjungi yaitu Tanah Wakaf Al Bahjah di Jl. Demang Akub dan Masjid As-Sunah di Jl. Semai, Kelurahan Sungai Garam Hilir. Peninjauan ini adalah tindak lanjut dari rapat koordinasi antara Kemenag dan Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Kota Singkawang yang telah dilakukan beberapa bulan lalu.
Bulyamin menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran proses sertifikasi tanah wakaf di BPN/ATR Kota Singkawang, yang saat ini sedang dalam tahap verifikasi. “Kami berharap, dengan peninjauan langsung ini, tanah wakaf dapat segera memiliki kejelasan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kepentingan ibadah dan kegiatan sosial lainnya,” ujar Bulyamin.
Kepala KUA Singkawang Utara, H. Beni Arifin, turut menyampaikan bahwa legalitas dan kejelasan status tanah wakaf menjadi sangat penting, terutama untuk mendukung masyarakat dalam kegiatan keagamaan yang berlangsung di tempat tersebut. “Kami ingin memastikan bahwa tanah wakaf ini benar-benar dipergunakan sesuai amanah wakif dan dapat memberikan manfaat jangka panjang,” tambahnya.
Antusiasme tim dari Kemenag Singkawang dan KUA Singkawang Utara dalam menindaklanjuti administrasi wakaf menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga amanah wakaf yang dihibahkan. Kehadiran mereka di lokasi memberi harapan bagi masyarakat bahwa tanah wakaf ini akan segera memiliki kejelasan status sehingga bisa dimaksimalkan dalam pemanfaatannya.
Peninjauan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kemenag, KUA, dan BPN/ATR dalam mendukung upaya optimalisasi wakaf. Melalui langkah ini, diharapkan tanah-tanah wakaf di Kota Singkawang dapat segera terkelola dengan baik untuk kemaslahatan umat dan kemajuan masyarakat. (Bulyamin/skw)