PERSYARATAN
- Surat permohonan tertulis usul pensiun
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK PNS
- Fotokopi SK Pangkat terakhir
- SKP terakhir
- Fotokopi Kartu Keluarga dan Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Akta Nikah
- Fotokopi buku rekening BANK
- Surat Keterangan Kuliah Tanggungan (dalam kondisi tertentu)
MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
- Pembuatan surat usulan pensiun yang ditujukan ke Kantor Wilayah Kemenag Prov. Kalbar
- Pemohon menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun dan Persetujuan Teknis (Pertek)
JANGKA WAKTU
Kondisional
BIAYA
Tidak Dipungut Biaya / Gratis
PENGADUAN
- Secara langsung dengan Petugas
- Melalui Kotak Pengaduan
- Melalaui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Telp., SMS, WA: 0898-6099-555)